Sukses

Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus Terpapar COVID-19 di Lapas Porong

Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus pernah kontak dengan satu warga binaan yang dinyatakan positif COVID-19 di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 27 Agustus 2020. Ia tutup usia karena terpapar COVID-19.

Mantan Wali Kota Mojokerto ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD Tahun 2017.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan, sebelum meninggal, almarhum memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya satu warga binaan kami pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Ia mengatakan, almarhum merupakan warga binaan yang pernah melakukan kontak dengan satu warga binaan (WBP) yang dinyatakan positif COVID-19 tetapi, tidak menunjukkan gejala atau tergolong orang tanpa gejala.

"Meski begitu, pada 26 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB pihak lapas tetap memindahkan almarhum ke blok kesehatan guna menjalani isolasi karena hasil tes usap yang dilakukan tanggal 25 Agustus, almarhum dinyatakan terjangkit COVID-19," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2020 pada pukul 07.52 WIB, almarhum menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak dan pihak lapas berkoordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga Waru.

"Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, almarhum diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, almarhum mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit hingga akhirnya meninggal dunia," tutur dia.

Mantan Wali Kota Mojokerto itu terjerat dalam kasus suap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan Perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini