Sukses

Sidoarjo Masih Zona Merah COVID-19, Petugas Gabungan Perketat Protokol Kesehatan

Salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah pemberlakuan denda nominal uang kepada para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat masih banyak tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu,Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan juga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan, pengetatan itu dilakukan karena Kabupaten Sidoarjo saat ini masih masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti di warung kopi yang tersebar hampir di setiap sudut Kabupaten Sidoarjo," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat (4/9/2020).

Ia menuturkan, salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah pemberlakuan denda nominal uang kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Selain itu, kami juga punya ide kalau pelanggar itu akan dikumpulkan jadi satu kemudian dibawa ke makam Delta Praloyo yang selama ini digunakan untuk makam pasien COVID-19. Di makam itu para pelanggar akan diarahkan untuk doa bersama dengan memerhatikan protokol kesehatan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tim Gabungan Bakal Lebih Tegas

Ia berharap, dengan skema tersebut pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo bisa memiliki efek jera dan juga rasa empati terhadap pasien COVID-19.

"Kami akan lebih tegas lagi, karena selama ini para pelanggar itu hanya mendapatkan hukuman sosial berupa membersihkan fasilitas umum," ujar dia.

Dirinya merinci, setiap hari pihaknya bersama dengan petugas gabungan melakukan operasi pelanggaran protokol kesehatan sehari tiga kali.

"Pada pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB hari berikutnya," tutur dia.

3 dari 3 halaman

Fokus Sasaran Pelanggaran

Fokus sasaran pelanggaran selama ini adalah wilayah kecamatan yang berbatasan dengan Surabaya yakni Kecamatan Waru, Kecamatan Taman.

"Selain itu, di Kecamatan Kota Sidoarjo juga masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.

Dari data yang ada, jumlah pasien positif yang ada di Kabupaten Sidoarjo hingga hari ini sebanyak 5.276 orang. Kemudian yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 340 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.