Sukses

Gerebek Gudang Narkotika di Surabaya, BNNP Jatim Sita 8 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyatakan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim ke gudang.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotik jenis sabu-sabu di sebuah ruko di Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha menuturkan, dari penggerebekan tersebut, BNNP menangkap tiga orang tersangka yaitu R asal Sokobanah, Sampang, S warga Jember dan S warga Semarang, Jawa Tengah. 

"Tersangka R dan S adalah kurir, sementara S adalah penjaga gudang tersebut. Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," ujar Bambang, Rabu malam (9/9/2020). 

Bambang mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula informasi yang didapat dari masyarakat terkait pengiriman barang haram tersebut di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut, petugas menyelidiki hingga ke Jember. Setelah mengintai, didapati dua tersangka R dan S yang berasal dari Sampang dan Jember yang mengirim ke Surabaya.

"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," ujar dia.

Modus operandi yang dipakai para tersangka untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu dibungkus magnesium. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Diiming-Imingi Imbalan Rp 30 Juta

Para pelaku, kata Bambang, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut.

Tersangka S mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp 30 juta. Namun, dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp 30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.