Sukses

Ragam Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Bikin Jera?

Ingin tahu hukuman yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan terutama di Jawa Timur?

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah memiliki cara untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu beragam mulai dari menerapkan denda, penyitaan KTP hingga sanksi sosial.

Salah satu contoh di DKI Jakarta. Bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit, dan atau denda Rp 250 ribu.

Baru-baru ini di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman berupa doa bersama di makam khusus pasien COVID-19 di Pemakaman Delta Praloyo.

Sementara itu, di Surabaya, Jawa Timur dengan menerapkan sanksi sosial seperti membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga penyitaan KTP.

Ingin tahu sanksi lainnya yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan terutama di Jawa Timur? Berikut rangkumannya yang dikutip dari berbagai sumber, ditulis Jumat, (11/9/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Warga Tak Pakai Masker Masuk Ambulans Berisi Peti Jenazah

Berbagai cara dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 untuk membuat pelanggar protokol kesehatan jera. Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, warga yang kedapatan tidak memakai masker, dihukum masuk ke dalam mobil ambulans berisi peti jenazah.

Seperti di Pasar Bayeman, Kecamatan Tongas. Warga yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dihukum masuk ke dalam mobil ambulans berisi peti jenazah. Sambil duduk di pinggir jenazah, pelanggar dinasehati petugas agar menaati protokol kesehatan.

Hukuman masuk ke dalam mobil ambulans berisi jenazah, agar pelanggar tergugah hatinya, dan sadar jika COVID-19 dapat membunuh siapa saja.

Tidak semua pelanggar mau menuruti sanksi, ada seorang pelanggar kabur saat diminta masuk ke dalam mobil ambulans, berisi peti mati. Namun, banyak juga pelanggar yang walaupun terpaksa, menjalankan sanksi masuk ke ambulans.

Penerapan sanksi dengan memasukkan pelanggar protokol kesehatan ke dalam ambulans berisi peti jenazah sebelumnya dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo di Pasar Maron, Kecamatan Maron.

Berita selengkapnya baca di sini

 

3 dari 5 halaman

Dihukum Berdoa di Makam Pasien COVID-19

Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman berupa doa bersama di makam khusus pasien COVID-19 di Pemakaman Delta Praloyo.

Ada 54 orang pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman itu dan diharapkan mendapatkan efek jera. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan, para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Rupanya hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan masih belum mendapatkan efek jera dari pelanggar protokol kesehatan ini, sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 5 September 2020.

Ia menuturkan, para pelanggar terjaring razia jam malam, dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.

"Selama ini warga di Sidoarjo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Semprot Jalan 1 KM dengan Cairan Disinfektan

Pemerintah Kota Madiun menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Madiun tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan akan diminta menyemprot jalan sepanjang 1 kilometer (KM) dengan cairan disinfektan. Cairan disinfektan tersebut sudah disediakan oleh pemkot. Setelah menyemprot jalanan sepanjang 1 KM, pelanggar boleh pulang.

"Alat penyemprotan kami sediakan. Jadi kalau ada yang melanggar langsung menyemprot jalan. Setelah selesai menyemprot baru bisa lepas. Sanksi tersebut akan dikenakan untuk siapa pun, baik tukang becak, pengendara sepeda motor, maupun pengemudi mobil," tutur Wali Kota Madiun, Maidi, seperti dikutip dari Solopos.com.

Selain sanksi tersebut, menurut Maidi, warga Kota Madiun yang mengabaikan protokol kesehatan di jalan juga bisa membeli masker dan dibagikan kepada warga lainnya. Orang nomor satu di Kota Madiun itu mengatakan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap pencegahan persebaran COVID-19.

5 dari 5 halaman

Terapkan Denda Rp 500 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menerapkan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Sanksi denda sebesar Rp500 ribu ini bagi pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono di Pamekasan, Kamis malam, seperti dikutip dari Antara.

Sanksi membayar denda Rp500 ribu ini merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh petugas, setelah petugas menyampaikan teguran secara lisan dan teguran tertulis.

Yusuf menuturkan, acuan tentang denda tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.

Dalam Perbup yang ditandatangani pada 7 September 2020 yang terdiri dari delapan bab dengan 10 pasal tersebut, memuat beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh petugas. Masing-masing tentang monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pelaksanaan.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan dan pelaku usaha tertuang pada bab V, Pasal 7, yakni berupa teguran hingga sanksi administratif.

"Di Perbup ini juga diatur tentang sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, juga sanksi administratif bagi perorangan berupa penyitaan KTP, hingga membayar denda sebesar Rp100 ribu, termasuk bagi warga yang tidak menggunakan masker," ujar dia.

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif setinggi-tingginya Rp500 ribu.

"Apabila memang dianggap sangat parah, bisa berupa penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha," tutur Yusuf.

Penerapan sanksi ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan, akan tetapi juga oleh petugas keamanan, yakni Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.

"Saat ini, kami terus bergerak menyampaikan sosialisasi secara langsung tentang Perbup Nomor 50 Tahun 2020 ini," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.