Sukses

Begini Kabar Terbaru Kasus Hukum Terduga Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana menuturkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu satu BAP dari ahli untuk merampungkan berkas kasus fetish kain.

Liputan6.com, Surabaya - Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana menyampaikan, berkas kasus fetish kain jarik berkedok riset atas nama tersangka Gilang Aprilian kini tak lama lagi akan dinyatakan sempurna atau P21.

Menurut Willy, pihaknya saat ini tinggal menunggu satu BAP dari ahli untuk segera bisa merampungkan berkas kasus fetish kain jarik berkedok riset.

"BAP sudah dikerjakan penyidik artinya pekan depan sudah bisa terbit berkas P21 nya," ujar Willy, Sabtu (12/9/2020).

Bila sudah dinyatakan P21, lanjut Willy, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka atau tahap II. Saat disinggung mengenai pasal apa yang akan menjerat Gilang.

Willy menuturkan, pasal yang akan menjerat mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) Surabaya tersebut adalah Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE.  "Untuk sementara ini pasal itu dulu,” ujar dia.

Dengan pasal tersebut, tersangka Gilang bakal diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Fetish Kain Berkedok Riset

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, berinisial G. 

"Iya benar, ini hasil koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 7 Agustus 2020.

Dari data yang dihimpun dan telah terkonfirmasi, pada Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob IPTU Arief Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. 

Tim Gabungan bergerak menuju Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari dua polres tersebut berhasil mengamankan pelaku fetish kain jarik berkedok riset. 

Pelaku G selanjutnya langsung dibawa ke  Polres Kapuas dan bakal langsung diterbangkan Surabaya dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. 

Pada saat ini pelaku fetish kain jarik berkedok riset sudah dilakukan rapid test di RSUD Kapuas dengan hasil pengecekan Non Reaktif (NR). Selanjutnya pelaku G dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.