Sukses

Bukan Adu Kuat Perguruan Silat, Motif Pelemparan Motolov Trenggalek Terkuak

Lima pelaku teror bom molotov di Trenggalek akhirnya ditangkap.

Liputan6.com, Surabaya- Lima pelaku teror bom molotov di Trenggalek akhirnya ditangkap. Aksi yang mereka lakukan pada Rabu, 9 September 2020 dini hari mengeai dua rumah warga di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Empat dari lima orang pelaku teror bom itu sempat dihadirkan dalam gelar perkara di hadapan awak media. Mereka adalah Rino Trisna Saputra (19), Dohan Nur Hani (22), Vio Candra (23), dan Faris Veby Andry (28). Sementara GS (17) tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Aksi ini dilakukan para pelaku diduga karena ada faktor dendam pribadi," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (13/9/2020).

Motif pelaku ini sekaligus menepis dugaan teror berkaitan dengan kelompok perguruan silat sebagaimana santer beredar sebelumnya.

Ia memaparkan otak dari aksi teror bom molotov adalah Vio Candra. Aksi ini direncanakan pada malam hari, sesaat sebelum kejadian.

Mereka dibagi menjadi dua kelompok dan bergerak ke dua tempat sasatan berbeda. Di lokasi pertama yakni rumah Heri Sulistiawan, pelaku Rino Trisna, GS dan Farid melemparkan bom molotov berupa botol berisi bensin ke arah teras rumah korban. Sedangkan di lokasi kedua adalah rumah Musnan, pelaku yang beraksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra.

Seusai melakukan teror bom molotov ke dua sasaran itu, para pelaku kabur dan kembali ke rumah masing-masing.

Vio Candra, mengaku nekat meneror dengan bom molotov untuk alasan balas dendam karena sebulan sebelumnya, rumahnya yang berada di Dusun Sidon, Desa Ngadirejo, Pogalan pernah diserang kelompok tertentu dengan bom molotov. Pelaku penyerangan saat itu tidak pernah diketahui.

“Aksi serupa saya lakukan dengan sasaran anggota keluarga pemilik rumah yang menjadi sasaran target, karena beberapa kali diancam,” ucapnya.

Kelima tersangka teror molotov kini ditahan di Mapolres Trenggalek. Mereka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.