Sukses

Pemkot Surabaya Bakal Siapkan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Surabaya juga berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan gubernur (pergub).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya  juga berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut masih menunggu revisi peraturan wali kota. "Tunggu perwali," ujar Irvan saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).

Adapun penerapan sanksi denda tersebut juga akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pergub juga berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

 "Mengacu pergub,” kata dia.

Akan tetapi, Irvan belum dapat menjelaskan detil kapan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku.

Sebelumnya Pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur bakal dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Akan tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur masih berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk besaran denda lantaran tiap daerah berbeda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur Budi Santosa menuturkan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," ujar Budi Santosa seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2020.

Budi menuturkan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku bagi Pelaku Usaha

Selain juga menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," tutur dia.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

3 dari 3 halaman

Bakal Berkoordinasi dengan Satpol PP Daerah Lainnya

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar dia.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.