Sukses

Tingkat Kesembuhan COVID-19 Jatim Tertinggi Nasional per 13 September

Jumlah pasien COVID-19 nasional berjumlah 158.405 dari kasus positif sebanyak 221.523 orang, dengan begitu prosentase kesembuhan nasional berjumlah 71,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Jawa Timur menempati posisi kedua terbanyak pasien COVID-19 dengan jumlah 38.088 pasien, sementara di posisi teratas DKI Jakarta dengan jumlah 54.220 pasien per 13 September 2020.

Sementara itu, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 Jatim relatif tinggi, bahkan menempati posisi tingkat kesembuhan tertinggi di Indonesia, dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinisi Jatim @jatimpemprov, Senin, 13 September 2020.

Jumlah pasien COVID-19 nasional berjumlah 158.405 dari kasus positif sebanyak 221.523 orang, dengan begitu persentase kesembuhan nasional berjumlah 71,5 persen.

"Angka kesembuhan pasien COVID–19 di Jawa Timur (Jatim) terus menunjukkan trend positif. Per tanggal 13 September, angka kesembuhan COVID–19 mencapai 30.540 atau 78,93 persen."

Persentase kesembuhan pasien COVID-19 Jatim yang mencapai 78,93 persen itu juga unggul dibanding enam provinsi lain di Pulau Jawa.

"Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten (69,9 persen), Yogyakarta (72 persen), DKI Jakarta (75,5 persen), Jabar (53,43 persen) dan Jateng (62,3 persen).”

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Khofifah

Dengan capaian tersebut, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tetap mewanti–wanti masyarakat agar tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Angka ini menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID–19 di Jatim,” kata Khofifah.

Selanjutnya, Khofifah mengatakan, pihaknya akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID–19 dengan sejumlah aturan tentang COVID-19.

“Dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda No. 2 tahun 2020 serta Pergub 53 tahun 2020 dan implementasi Inpres No 6 tahun 2020,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.