Sukses

Polisi Trenggalek Bekuk Dua Pedagang Benih Lobster Ilegal

Pelaku dicegat dan ditangkap, berikut barang bukti benih lobster senilai Rp 116,5 juta yang hendak dikirim ke pengepulnya di Panggul, Trenggalek.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang pria yang mengendarai satu unit minivan pengangkut 38.200 ekor baby atau benih lobster jenis pasir dan mutiara di jalan raya Kota Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, dua pelaku berinisial JA dan AB dicegat dan ditangkap karena mengangkut ribuan benih lobster tanpa disertai surat keterangan asal benih (SKAB) sebagaimana ketentuan dan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020, Kamis, 17 September 2020.

"Selain tidak dilengkapi SKAB, KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang tertera dalam surat keterangan juga tidak sesuai dengan asal pengambilan benih (di tingkat nelayan)," ujar dia, dilansir dari Antara.

JA yang asli Desa Bendoroto, Munjungan, Trenggalek, ini merupakan pelaku lama. Hasil penyelidikan, JA pernah terjerat kasus perdagangan benih lobster ilegal dan ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo pada 2016, dan dihukum selama 60 hari kurungan.

JA mengaku saat itu hanya berperan sebagai kurir. Bisnis perdagangan benih lobster yang menggiurkan membuatnya kembali menerjuni usaha yang pernah menjerumuskannya ke sel tahanan itu dan langsung menjadi pengepul dari nelayan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijual ke Penampung

Ia membeli ribuan benur dan benih lobster dari para nelayan di wilayah Munjungan, lalu menjualnya ke penampung berinisial SU di wilayah Panggul, Trenggalek.

Sialnya, upayanya terakhir mengirim 38.200 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara tanpa disertai SKAB kepergok polisi. Dia pun dicegat dan ditangkap, berikut barang bukti benih lobster senilai Rp116,5 juta yang hendak dikirim ke pengepulnya di Panggul, Trenggalek.

Kapolres menambahkan penampung atau pengepul besar benih lobster jenis pasir dan mutiara ini juga warga Panggul berinisial KO.

"Untuk sementara peraturan yang dilanggar adalah peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 12 Tahun 2020, kita akan bekerjasama dengan PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan), dengan sanksi administrasi," kata Kapolres Doni Sembiring.

 

3 dari 3 halaman

Ribuan Nelayan Berdemo

Penangkapan JA dan AB sempat memicu gejolak di kalangan nelayan di tiga kecamatan yang ada di pesisir selatan Trenggalek, mulai dari Panggul, Munjungan hingga Watulimo.

Ribuan nelayan dilaporkan sempat bergerak untuk mendemo polisi di Mapolres Trenggalek, karena menganggap perdagangan benur maupun benih lobster sudah dilegalkan pemerintah.

Rencana aksi massa itu membuat Polres Trenggalek meminta dukungan pengamanan dari jajaran polres samping serta Brimob Polda Jatim.

Namun, hingga petang, aksi massa akhirnya batal digelar. Mayoritas massa memilih kembali pulang setelah dipersuasi petugas di titik-titik jalur lintas kecamatan yang dilalui.

"Untuk masyarakat, informasi yang diterima seolah kami melakukan tindakan yang profesional. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020," kata Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.