VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan
Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta.
"Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum.
Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah.
Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: KPK Bakal Awasi Program Makan Gratis Prabowo-Gibran
Nasional Kemarin pukul 14:30 WIB -
VIDEO: Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Hiburan 04 Apr 2024, 10:58 WIB -
VIDEO: 3 Bos Pungli Rutan KPK Dijatuhi Vonis Etik oleh Dewan Pengawas
Nasional 28 Mar 2024, 19:36 WIB
-
Bergaya Ala Emo Girl, Potret Giselle Aespa Ini Sukses Bikin Tercengang
Lifestyle 27 menit yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Mobil Wisatawan Terjebak di Kali Kuning Merapi Yogyakarta
Unik 46 menit yang lalu -
Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Seorang Bayi Perempuan
Hiburan 52 menit yang lalu -
Outfit Mantai Ala Seleb Tetap Stylish
Lifestyle 56 menit yang lalu -
Kondisi Terbaru Parto Usai Dilarikan ke RS dengan Ambulance
Hiburan 1 jam yang lalu -
Love-Hate Relationship Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, Kini Saling Lempar Senyum di KPU
Hiburan 1 jam yang lalu -
Pernah Terjerat Narkoba, Ini Cerita Perjuangan Wancoy Keluar Dari Dunia Hitam
Hiburan 1 jam yang lalu -
Cucu Jokowi Stylish dengan Barang Branded, Dior, Kenzo, hingga Burberry
Lifestyle 1 jam yang lalu -
Deretan Pasangan Selebriti yang Dikabarkan Segera Menikah Tahun Ini, Terbaru Baby Tsabina
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Maling Angkut Motor Melewati Portal Jalan di Sawangan Depok
Unik 2 jam yang lalu -
VIDEO: 2 Pelako TPPO Akhirnya Ditangkap
Nasional 2 jam yang lalu -
6 Gaya Mahal Nia Ramadhani Rayakan Ulang Tahun ke-34, Pamer Body Goals dengan Jinjing Tas Mewah
Lifestyle 2 jam yang lalu -
10 Potret Adu Gaya Artis Pamer OOTD Pakai Tas Hermes, dari Shandy Aulia, Maudy Ayunda hingga BCL
Lifestyle 2 jam yang lalu -
8 Pesona Gentleman Abidzar Al Ghifari, Anak Laki-Laki Umi Pipik yang Makin Berumur Makin Memesona
Lifestyle 3 jam yang lalu