VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Surabaya Timur
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Polisi melumpuhkan tiga pelaku dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu--sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020.
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyergap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Timur, dengan diberi tembakan peringatan di udara.
Dalam penyergapan ini, polisi melumpuhkan pengedar DS (32), asal Sulawesi Tenggara karena melawan saat ditangkap. Saat penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan sabu-sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap AS (34), asal Kalimantan Selatan dan BY (37), yang tinggal di apartemen di Surabaya. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu, dan pil ekstasi yang siap diedarkan di Jawa Timur.
Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia, yang biasa memasok narkoba ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Para tersangka ini ditangkap berdasarkan pengungkapan jaringan narkoba yang telah dibongkar sebelumnya. Kawanan ini merupakan jaringan P yang menguasai peredaran narkoba di Jawa Timur. Para tersangka menerima perintah dari seorang yang diduga mendekam di Lapas.
"Dari kedua ini ada sekitar ada 28 kilogram, sama 47.000 lebih butir ekstasi, asal barangnya kita akan profiling lebih lanjut asalnya, tapi kalau sisi packaging-nya yang jelas ini pasti dari luar, packagingnya dalam bentuk packaging teh, warna kuning sama warna hijau," ujar Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Kapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya Satnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tembak mati terhadap seorang pengendali peredaran narkoba bernama FR (28) yang tinggal di sebuah apartemen di Surabaya timur, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang saat hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Kacau! Kelompok Debt Collector Ancam dan Konsumsi Makanan Pengusaha Katering di Surabaya
Nasional 15 Mei 2024, 18:51 WIB -
VIDEO: Detik-Detik Balon Udara Meledak Lukai 4 Orang di Ponorogo
Unik 14 Mei 2024, 17:30 WIB
-
VIDEO: Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor, Ini Penjelasan KCIC
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: DPR AS Loloskan RUU untuk Desak Biden Kembali Kirim Senjata ke Israel
Internasional Baru saja -
VIDEO: Suara Warga Keturunan Asia Diperebutkan dalam Pilpres AS
Internasional Baru saja -
VIDEO: Aksi Pro-Palestina Mahasiswa di Amerika Berlanjut, Kampus Lockdown
Internasional Baru saja -
VIDEO: Status Gunung Ibu Level 4 Awas, Pengungsi Bertambah
Nasional Baru saja -
VIDEO: Pemeriksaan Hewan Kurban, Ditemukan Sapi Terserang LSD
Nasional Baru saja -
VIDEO: Sapi Kurban Lokal Madura 600 Kilo Dijual, Tertarik?
Nasional 27 menit yang lalu -
Ayah Rozak Amuk Jemaah Malaysia yang Sebut Indonesia Negara Miskin
Hiburan 33 menit yang lalu -
VIDEO: TNI Bangun 7 Jembatan Darurat di Sumatera Barat
Nasional 56 menit yang lalu -
Selamat Jessica Iskandar Hamil Anak ke-3 Lewat Program Bayi Tabung
Hiburan 1 jam yang lalu -
Gunawan Hampir Babat Habis Semua Pertanyaan di Dangdut Meter
Dangdut 1 jam yang lalu -
VIDEO: Arsenal Gagal Juara Lagi, Mikel Arteta Sebut Perubahan Adalah Solusinya
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Tidak Ada Tanda Korban Selamat
Internasional 2 jam yang lalu