Sukses

Pemkot Surabaya Fasilitasi Pengurusan SIUP, Ada 320 Pelaku Usaha yang Daftar

Dalam dua hari terakhir, total pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya mencapai 320 usaha dari tiga kecamatan, yaitu Gunung Anyar, Sawahan dan Wiyung.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya fasilitasi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi UMKM, terutama bagi pelaku usaha warung kopi (warkop), angkringan hingga café.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemkot Surabaya mendatangi kantor kecamatan untuk membantu warga melalui aplikasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menuturkan, pengurusan SIUP yang dilakukan dibantu gratis itu sangat banyak diminati oleh para pelaku usaha warkop, angkringan dan kafe.

Dalam dua hari terakhir, total pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya mencapai 320 usaha. Ratusan pendaftar tersebut berasal dari tiga kecamatan, yaitu Gunung Anyar, Sawahan dan Wiyung, dilansir dari surabaya.go.id.

“Khusus yang Kecamatan Gunung Anyar yang mendaftar sebanyak 224 UMKM, Kecamatan Sawahan berjumlah 40 UMKM dan 56 nya lagi dari Kecamatan Wiyung,” kata M Taswin, ditulis Sabtu, (19/9/2020).

Ia mengatakan, setiap harinya petugas DPM-PTSP berkeliling ke kantor-kantor kecamatan untuk membantu warga mendaftarkan legalitas usahanya.

Selain itu, para camat serta lurah juga membantu langsung dalam mensosialisasikan dan mendata UMKM di wilayahnya. Setelah data tersebut terkumpul, warga dikumpulkan di kantor kecamatan dan kemudian dibantu menyelesaikan perizinan usahanya oleh petugas.

"Antusiasnya sangat bagus sekali. Pemilik usaha berbondong-bondong membawa persyaratan. Mereka sangat senang karena hasilnya langsung jadi pada hari itu juga,” ujar dia di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aplikasi Online Jadi Kendala

Taswin juga menceritakan, berdasarkan kondisi di lapangan yang menjadi kendala warga Surabaya dalam mengurus perizinan tersebut adalah penggunaaan aplikasi berbasis online.

Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala itu, petugas DPM-PTSP berkeliling di kantor-kantor kecamatan sesuai dengan jadwal untuk membantu pemilik usaha dalam menyelesaikan legalitasnya.

“Mereka sangat senang sekali. Dengan adanya legalitas usaha ini, maka bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pelaku usaha UMKM  kita,” urai dia.

Menariknya, ternyata momen ini juga dimanfaatkan para ibu rumah tangga. Salah satunya yang di rumahnya terdapat toko yang menjual sayur mayur dan bumbu dapur (peracangan), yang kemudian didaftarkan legalitas usahanya. “Jadi ada beberapa warga yang memanfaatkan itu khususnya para ibu. Dan bagus sekali itu,” ujar  dia.

Di kesempatan yang sama, Taswin terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. Khususnya bagi warga Surabaya untuk segera mendaftarkan legalitas usahanya.

Ia menambahkan lokasi berikutnya akan menyisir Kecamatan Wiyung dan Kecamatan Pabean Cantikan. "Setelah ini yang disisir adalah wilayah kecamatan Wiyung dan Pabean Cantikan. Oleh karena itu, mari warga Surabaya manfaatkan program ini agar usaha anda ada legalitasnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.