Sukses

115 Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Mulai Direnovasi

Ada 115 rumah tak layak huni yang ada di Kota Madiun mulai direnovasi. Rumah tersebut merupakan milik keluarga miskin yang diajukan pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun menyatakan, program bantuan renovasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2020 mulai direalisasikan pada September 2020.

Ada 115 rumah tak layak huni yang ada di Kota Madiun mulai direnovasi. Rumah tersebut merupakan milik keluarga miskin yang diajukan pada 2019.

Hal itu disampaikan Kasi Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Concon Kencono. Rumah tidak layak huni tersebut tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Madiun.

Dia mengatakan, setiap rumah tersebut mendapatkan bantuan renovasi senilai Rp10 juta. Anggaran tersebut rata-rata digunakan untuk memperbaiki bagian atap hingga dinding rumah.

 “Selain program RTLH. Program jambanisasi juga tengah berjalan saat ini,” ujar dia, seperti dikutip dari Solopos.com, ditulis Senin, (20/9/2020).

Concon mengatakan, biasanya program pembuatan jamban ini dimulai pada Juli. Akan tetapi, karena ada pandemi COVID-19 program baru berjalan bulan ini. Pembangunan jamban pada tahun ini ada di 38 rumah.

Program pembuatan jamban dan renovasi RTLH di Kota Madiun berdasarkan usulan dari masyarakat pada 2019. Dia menyampaikan sebenarnya warga yang diusulkan untuk mendapatkan program tersebut lebih banyak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usul Masuk dalam DTKS

Namun, sebagian besar terpaksa dicoret dari daftar calon penerima saat proses verifikasi. Selain kondisi rumah tak layak, ia menuturkan, calon penerima bantuan di Madiun ini juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk usulan itu dimulai dari RT. Kemudian dilanjutkan ke kelurahan melalui Musrenbangkel hingga Musrenbang tingkat kota. Selain itu, juga diverifikasi berdasar DTKS. Usulan yang tidak masuk DTKS otomatis tercoret,” ujar dia.

Ia menambahkan, masyarakat masih bisa mengusulkan untuk masuk dalam DTKS. Caranya, masyarakat yang merasa tidak mampu tinggal meminta diusulkan melalui kelurahan tempat tinggalnya.

Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Sebelum dinyatakan masuk sebagai DTKS. Petugas akan melakukan verifikasi.

"DTKS biasanya dilakukan update data setiap enam bulan sekali. Untuk itu, warga yang belum masuk dalam DTKS bisa aktif mengurus agar masuk DTKS," kata dia.

 

Berita menarik lainnya di Solopos dapat dilihat di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.