Sukses

Kanwil DJP Jatim II: Penangguhan Pajak UMKM Berlaku hingga Akhir 2020

Penangguhan pajak bagi UMKM ini sudah ditanggung pemerintah sampai Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga akhir 2020.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati menuturkan, kalau sebelumnya berapapun omzet dari UMKM itu, pajaknya 0,5 persen.

"Sekarang tidak lagi dikenakan pajak sebab sudah ditanggung pemerintah sampai bulan Desember 2020," katanya di sela kegiatan Business Development Servive (BDS) dengan tema strategi UMKM Merespons Dampak pandemi COVID-19 yang dilaksanakan secara daring, Selasa, 22 September 2020.

Ia mengemukakan masa pandemi COVID-19 memang berpengaruh besar terhadap perekonomian di Indonesia karena banyak industri yang harus gulung tikar serta daya beli masyarakat juga melemah, dilansir dari Antara.

"Pemerintah sudah banyak mengeluarkan program bantuan untuk mengatasi masalah ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk pelaku UMKM," ucapnya.

Ia menyampaikan, sektor UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia, sebab 71,99 persen pelaku usaha dari sektor UMKM, dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen.

"Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh. Tapi, persaingannya semakin ketat, karena banyak korban PHK yang membuka usaha, makanya perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini tetap bertahan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMKM Jatim Penerima Keringanan Pajak Capai 30 Persen

Ia mengatakan, pihaknya juga menggandeng layanan dalam jaringan Grab untuk memudahkan pelaku ekonomi kerakyatan ini dapat memanfaatkan fasilitas digital.

"Karena saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara dalam jaringan," katanya.

Menurutnya, saat ini yang paling gampang dilakukan adalah berjualan dengan cara dalam jaringan.

"Namun, pada praktiknya pelaku usaha kadang tidak mengerti, baik syarat mendaftar atau fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut, makanya kami gandeng Grab untuk dapat memasarkan usahanya," katanya.

Ia menjelaskan, secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.

"Oleh karena itu, kami akan kembali mendorong supaya lebih memahami atas program tersebut. Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.