Sukses

Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan APD kepada 126 Ponpes

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto Didik Chusnul menuturkan, bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada beberapa pondok pesantren

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada 126 pesantren yang ada di wilayah tersebut. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto Didik Chusnul menuturkan, bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada beberapa pondok pesantren, di antaranya Ponpes Darut Taqwa di Kecamatan Ngoro, Baitussurur di Kecamatan Puri, Al- Istiqomah di Kecamatan Dlanggu, Al-Falah di Kecamatan Pacet serta Ponpes Mambaul Ulum di Kecamatan Mojosari.

"Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 agar tidak menjadi kluster baru di lingkup ponpes," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Didik juga merinci jenis-jenis APD yang diberikan sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam upaya perlindungan diri, antara lain 157 buah sprayer elektrik, lima liter disinfektan dalam 281 dirijen, 157 buah thermogun, 23 ribu lebih lembar masker, 157 sarana cuci tangan, dan 1.570 buah face shield.

"Ada satu daerah di Jawa Timur, timbul kluster COVID-19 yang bersumber dari ponpes. Itu langsung menaikkan status jadi zona merah (risiko tinggi) penyebaran COVID-19. Jadi, ini usaha kami agar hal serupa tidak terjadi. Kami serahkan beberapa APD lengkap agar protokol kesehatan lebih tercukupi dengan baik," kata Didik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkembangan Data COVID-19 di Kabupaten Mojokerto

Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengaku tidak ingin tercipta kluster-kluster baru kasus COVID-19 karena peta sebaran COVID-19 Kabupaten Mojokerto saat ini adalah oranye (risiko sedang).

"Zona saat ini oranye, jangan sampai 'terpeleset' jadi zona merah (risiko tinggi). Syukur kalau bisa segera kuning (risiko rendah), bahkan hijau (terkendali). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama aparat dengan dasar hukum Perda No.2 tahun 2020, terus melakukan pengetatan protokol kesehatan pada masyarakat, dengan konsekuensi sanksi denda bagi pelanggar," ujar dia.

Di Kabupaten Mojokerto, hingga Selasa, 22 September 2020 sebanyak 805 orang dilaporkan terpapar positif COVID-19. Dari jumlah itu sebanyak 28 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.