VIDEO: Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Hutan Prigen
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana, di kawasan Prigen, Pasuruan, karena latar belakang asmara.
Tersangka, membunuh dengan senjata tajam pada 3 September 2020 lalu, karena cemburu dan sakit hati pada korban, yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya melalui media sosial.
Ketiga tersangka pembunuhan, yang terjadi di kawasan hutan Prigen, Pasuruan, ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sepekan. Pelaku dua dari tiga tersangka yakni KH dan istrinya SK, warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedua tersangka diduga telah berencana membunuh korban Aris Krisyanto di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Seorang tersangka lagi, MK yang mengantarkan tersangka menghabisi korban, tengah menjalani isolasi karena hasil tes Covid-19 dinyatakan reaktif.
Tersangka KH membunuh korban, karena cemburu mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam, menggunakan handphone istrinya, untuk menjebak korban bertemu di suatu tempat, di tengah hutan.
Tersangka KH diantarkan oleh tersangka lain MK, ke lokasi kejadian, dan langsung menyabetkan senjata tajam pada korban, hingga korban tewas di tempat, pada 3 September 2020 lalu. Usai membunuh, ketiga tersangka kabur ke Banyuwangi, hingga akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dengan cara bagaimana? menggunakan akun medsos saudara SK, memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP. Yang kemudian, saudari tersangka SK menemui korban A, dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana oleh K, dibantu oleh NM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga," terang Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti, berupa foto korban, helm, sepeda motor milik korban, dan milik tersangka, serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 23 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kesal Tidak Diberikan Uang untuk Beli Rokok, Pria di Medan Habisi Ibu Kandung
Nasional 05 Apr 2024, 17:47 WIB -
VIDEO: Viral Wanita Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Berupaya Kabur, Berawal Dari Cekcok
Unik 02 Apr 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
VIDEO: Viral Penampakan Nyi Roro Kidul di Langit Pantai Selatan, Benarkah?
Cek Fakta Baru saja -
6 Adu Gaya Seleb Main Ski dengan OOTD Stylish, Dian Sastrowardoyo hingga Anya Geraldine
Lifestyle 4 jam yang lalu -
6 Inspirasi Gaya Rambut Berponi dari Isyana hingga Nikita Willy, Ciptakan Tampilan Manis
Lifestyle 4 jam yang lalu -
6 Potret Gaya Couple Enzy Storia dan Molen yang Tak Pernah Gagal Kompak dan Enak Dilihat
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Potret Dinda Hauw dan Rey Mbayang di Kali Biru Raja Ampat, Indah seperti di Surga
Lifestyle 5 jam yang lalu -
Terlihat Seumuran, Outfit Ayu Ting-Ting dan Bilqis di Bawah Rp1jutaan Saat Liburan di Malaysia
Lifestyle 5 jam yang lalu -
VIDEO: Aksi Nekat Pengunjung Taman Safari Buka Jendela Mobil di Kandang Singa
Unik 7 jam yang lalu -
Potret Penampilan Terbaru Ammar Zoni Banyak Disorot: Ini Kan Sufi!
Hiburan 7 jam yang lalu -
Menilik Biaya Operasional Fantastis Jet Pribadi Harvey Moeis di Singapura
Hiburan 7 jam yang lalu -
Anang Hermansyah Sekeluarga Terdampar di Dubai, Anthony Kiedis Liburan di Mentawai
Hiburan 9 jam yang lalu -
Koleksi Sepatu Anak Pendeta Gilbert Bikin Ngiler
Hiburan 9 jam yang lalu