VIDEO: Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Hutan Prigen
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana, di kawasan Prigen, Pasuruan, karena latar belakang asmara.
Tersangka, membunuh dengan senjata tajam pada 3 September 2020 lalu, karena cemburu dan sakit hati pada korban, yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya melalui media sosial.
Ketiga tersangka pembunuhan, yang terjadi di kawasan hutan Prigen, Pasuruan, ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sepekan. Pelaku dua dari tiga tersangka yakni KH dan istrinya SK, warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedua tersangka diduga telah berencana membunuh korban Aris Krisyanto di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Seorang tersangka lagi, MK yang mengantarkan tersangka menghabisi korban, tengah menjalani isolasi karena hasil tes Covid-19 dinyatakan reaktif.
Tersangka KH membunuh korban, karena cemburu mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam, menggunakan handphone istrinya, untuk menjebak korban bertemu di suatu tempat, di tengah hutan.
Tersangka KH diantarkan oleh tersangka lain MK, ke lokasi kejadian, dan langsung menyabetkan senjata tajam pada korban, hingga korban tewas di tempat, pada 3 September 2020 lalu. Usai membunuh, ketiga tersangka kabur ke Banyuwangi, hingga akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dengan cara bagaimana? menggunakan akun medsos saudara SK, memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP. Yang kemudian, saudari tersangka SK menemui korban A, dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana oleh K, dibantu oleh NM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga," terang Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti, berupa foto korban, helm, sepeda motor milik korban, dan milik tersangka, serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 23 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 18 Apr 2024, 15:00 WIB -
VIDEO: Kesal Tidak Diberikan Uang untuk Beli Rokok, Pria di Medan Habisi Ibu Kandung
Nasional 05 Apr 2024, 17:47 WIB -
VIDEO: Viral Wanita Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Berupaya Kabur, Berawal Dari Cekcok
Unik 02 Apr 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
VIDEO: Dituduh "Cepu", Pria di Palembang Dikeroyok Warga
Nasional 25 menit yang lalu -
Detik-Detik Helikopter Angkatan Laut Malaysia Tabrakan dan Jatuh
Hiburan 43 menit yang lalu -
Ria Ricis Akhirnya Buka Suara Soal Perceraiannya - Mertua Ingin Keduanya Bersatu
Hiburan 51 menit yang lalu -
Ria Ricis Ternyata Sering Curhat Kepada Ayah Mertua Ketika Ada Masalah Rumah Tangga
Hiburan 54 menit yang lalu -
VIDEO: Menkominfo Ajak Semua Bersatu Usai Pesta Demokrasi Selesai
Nasional 55 menit yang lalu -
6 Inspirasi Baju Shimmer untuk Pesta dari Kylie Jenner, Bunga Citra Lestari, hingga Lyodra Ginting
Lifestyle 1 jam yang lalu -
VIDEO: Prabowo-Gibran Bakal Temui Tokoh Politik
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Dua Helikopter Malaysia Tabrakan dan Jatuh, 10 Tewas
Internasional 1 jam yang lalu -
8 Gaya Karismatik Aulia Sarah Di Berbagai Outfit, Pemeran Sosok Badarawuhi yang Punya Aura Misterius
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Spice Girls Berkumpul dan selebritas Dunia Tampil dengan Outfit sempurna di Ultah Victoria Beckham
Lifestyle 2 jam yang lalu -
10 Potret Nene Pornnapan yang Berkencan dengan Bright Vachirawit, Cantik dan Tak Kalah Berprestasi
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Benyamin Davnie Bakal Maju Lagi di Pilkada Tangsel
Nasional 2 jam yang lalu -
Perubahan Penampilan Nino Kuya Bikin Pangling, Dipuji Makin Ganteng
Lifestyle 2 jam yang lalu