Sukses

Pelarian Pelaku Pelecehan Seksual Berakhir di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Liputan6.com, Surabaya - Pria berinisal ATY (29) warga Surabaya, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran terlibat kasus dugaan pelecehan seksual begal payudara terhadap korbannya saat melintas di Jalan Sidotopo Wetan Surabaya. 

"Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat (25/9/2020). 

Ganis Setyaningrum mengungkapkan, saat itu tersangka yang mengunakan sepeda angin melihat gadis yang dibonceng ibunya melintas langsung dikejar dan diremas payudaranya dalam kondisi jalan yang ramai. 

"Korban yang kaget kemudian berteriak. Warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. Setelah ditangkap oleh warga. Tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucapnya. 

Ganis menuturkan, tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbannya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda yakni di Kawasan Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Pogot dan Jalan Tenggumung, Surabaya. 

"Tersangka melakukan pencabulan begal payudara saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memgang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Dari pengakuan tersangka ATY, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena menerima bisikan gaib.  "Namun demikan, kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia tersangka kooperatif, artinya  bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Alasan dia tersangka karena bisikan," ujar Ganis. 

Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda angin yang dijadikan sarana tersangka, satu kaos warna biru muda dan satu celana pendem biru dongker.  Atas perbuatan, tersangka terancam dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.