Sukses

Sidang Pembunuhan Terapis Online di Surabaya, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang petugas keamanan apartemen, tukang parkir dan adik ipar korban.

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari (36) di salah satu apartemen Puncak Permai Tower A di Surabaya, Jawa Timur dengan terdakwa AJ (19), Senin (28/9/2020).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang petugas keamanan apartemen, tukang parkir dan adik ipar korban.

Di hadapan majelis hakim dua petugas keamanan dan tukang parkir membenarkan, terdakwa datang ke apartemen, dengan menggunakan sepeda motor honda beat dan setelan baju yang ditunjukkan oleh JPU Suwarti. "Benar, bu jaksa,” ujar para saksi tersebut.  

Sedangkan, saksi adik ipar korban menyampaikan, ia mengetahui jika korban dibunuh setelah petugas Polrestabes Surabaya, mendatangi rumahnya di Semarang, Jawa Tengah.

"Saya tahunya waktu polisi datang ke rumah saya di Semarang. Setelah mendapat kabar kakak ipar saya meninggal, saya langsung ke Surabaya. Ke ruang jenazah rumah sakit,” ujar dia. 

Ketua majelis hakim Mohammad Basir, ketika menanyakan terkait kondisi terakhir korban di ruang jenazah, adik ipar korban mengatakan terdapat luka sobek menganga di leher korban. “Di lehernya ada luka sobek, lebar pak hakim,” tutur dia. 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa AJ, saat diminta tanggapannya dengan terus terang mengaku dan membenarkan kejadian tersebut. "Benar yang mulia,” ujar terdakwa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Terpisah, JPU Suwarti menyampaikan, pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi. Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Suwarti mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang,” ujarnya usai sidang.

Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap AJ, warga Kabupaten Sampang, pelaku pembunuhan wanita, Ika Puspita Sari (36), di apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, kasus pembunuhan ini berawal ketika tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi mi cat. Tersangka memesan korban dengan tarif Rp 500.000 untuk dua kali main. 

"Pada saat main yang kedua korban menolak untuk main lagi dengan alasan capek, sehingga tersangka membayar hanya Rp 250.000. Namun korban tetap minta bayaran sebesar Rp 500 ribu," tutur dia, Kamis, 23 April 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.