Sukses

Langgar Perwali, Pemkot Surabaya Cabut Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyasar tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur dikenai sanksi pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.

Oleh karena itu, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini.

Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu.

Saat pengawasan kedua ternyata dia masih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP. 

"Setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Selasa (29/9/2020).

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya, sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal.

"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegakan Sanksi

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.

Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," kata dia.

Febri memastikan, tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus mengawasi kepada RHU itu. Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.