Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan 11 Mobil Sewaan

Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati In melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, tetapi juga menggelapkan sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur meringkus seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang telah membawa kabur 11 unit mobil milik korban. Kemudian pelaku tersebut menggadaikan demi keuntungan pribadi.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, tersangka adalah ASD alias In, warga Madiun, Jawa Timur.

"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (30/9/2020).

Ia menuturkan, aksi tersangka tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Krisna, warga Madiun pada 24 September 2020.

Korban mengaku telah kehilangan satu mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil tersebut disewa oleh tersangka sejak 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar. Sehari sesudah menerima laporan, polisi berhasil menangkap In dan mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Gadai Mobil untuk Bayar Kontrakan

Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati In melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, tetapi juga menggelapkan sepeda motor.

"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," katanya.

Aksi penggelapan tersebut telah dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Mobil-mobil tersebut digadaikan bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta per unit.

"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," kata Bagoes.

Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, tetapi juga di sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan disertai membawa bukti kepemilikan kendaraan.

"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Bagoes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.