Sukses

4 Anak Buah Bos MeMiles Divonis Bebas

Dalam putusan bebas ini, hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Liputan6.com, Surabaya - Puluhan orang yang mengaku sebagai member MeMiles menghadiri sidang putusan empat terdakwa anak buah bos Memiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied dan Prima Handika divonis bebas oleh majelis hakim Sutarno.

Sementara itu, dalam proses persidangan, hakim ketua Sutarno menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan ke-1 dalam dakwaan primair, dakwaan ke-1 subsidair maupun dakwaan ke-2 penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Dan memulihkan hak terdakwa terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," tutur dia di Ruang Garuda PN Surabaya.

Dalam putusan bebas ini, hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Perintah itu harus dilaksanakan sesudah putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Besar Resort Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim ketua.

Usai membacakan putusan, pengacara keempat terdakwa Sigit Darmawan mengaku menerima dengan apa yang diputuskan majelis hakim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan JPU

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu."Kami pikir-pikir. Karena kami masih punya waktu 14 hari sambil melaporkan ke pimpinan dahulu," kata Sabetania.

Putusan majelis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Adapun dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara.

Mendengar hal tersebut, puluhan member Memiles langsung menyambut dengan suka cita. Mereka selanjutnya langsung melakukan sujud syukur di halaman PN Surabaya.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa disangkakan telah turut serta menjadi bagian dari distribusi investasi MeMiles yang berhasil menghimpun dana mencaoai Rp 750 miliar.

Sedangkan dakwaan yang kenakan adalah tindak pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.