Sukses

Perlu Pakta Integritas ASN Pemkot Surabaya di Pilkada Surabaya, Mengapa?

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya selama pelaksanaan Pilkada 2020

Liputan6.com, Surabaya- Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya selama pelaksanaan Pilkada 2020. Tujuannya, supaya mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik selama pilkada berlangsung.

“Harusnya ada pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada Surabaya,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Bahtiar Rifai, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (4/10/2020).

Ia menilai pakta integritas menjadi penting karena salah satu peserta Pilkada Surabaya 2020 adalah mantan ASN Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Surabaya Basari mengatakan usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya sebagai pimpinan tertinggi ASN. Terkait sanksi ASN terhadap pelanggaran Pilkada, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.

"Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN (Pemkot Surabaya) yang melanggar," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.