Sukses

Akhir Perselisihan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar

Berikut kronologi anggota Polres Blitar, berpangkat Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polisi ke Polda Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan tentang perseteruan antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, yang menjalar hingga melibatkan masing-masing instansi.

Bahkan konflik tersebut membuat Polda Jatim sampai harus turun tangan.  Berikut kronologi anggota Polres Blitar, berpangkat Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polisi ke Polda Jatim dan Polri akibat berseteru dengan atasannya yaitu Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, dirangkum Senin, (5/10/2020):

Awal Konflik

Menurut Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo, dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian lantaran merasa kecewa kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

Awalnya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo menegur anggota dari Kasat Sabhara yang berambut gondrong dan Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo membela anggotanya tersebut.

Selain itu menurut keterangan Agus, Kapolres Blitar juga sering memaki dengan kata-kata kasar baik kepada Agus maupun beberapa perwira bertingkat Kasat lainnya dan juga sering melakukan pencopotan jabatan terhadap anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu. Hal tersebut membuat Agus tak tahan dengan sifat arogansi Kapolres Blitar. Agus juga melaporkan dugaan pembiaran laporan adanya kegiatan sabung ayam dan penambangan di Kabupaten Blitar.

"Hari ini (1 Oktober 2020- red) saya sudah ajukan pengunduran diri pada Kapolda Jatim dengan tembusan bapak Kapolri. Alasannya, saya tidak terima sebagai manusia dengan arogansi Kapolres saya," ungkap Agus.

Sementara Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo mengatakan, Agus tidak terima ketika ditegur terkait ada anak buahnya yang berambut panjang. Ahmad Fanani juga mengatakan, bahwa teguran yang dia lontarkan dan lakukan masih dalam batas kewajaran. Dia juga menegaskan kalau Agus tidak mengetahui tugas pokoknya sebagai Kasat Sabhara. 

"Dia tidak terima dan menganggap saya arogan. Dia tidak kerja atau dinas setelah saya tegur mulai 21 September sampai hari ini. Sebagai pimpinan kalau tegur anggota bagaimana?" kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara.

Kemudian mengenai adanya laporan pembiaran kegiatan tambang pasir, Kapolres Blitar menjelaskan, pihaknya bukan membiarkan. 

Tambang yang dimaksud ialah milik warga setempat sehingga Kapolres Blitar tidak mau menindaknya. Sikap itu bertentangan dengan kemauan Agus Hendro.

"Kalau penambangnya masyarakat apa harus ditindak? Masyarakat mencari makan melalui pasir masa jadi masalah besar. Kecuali masyarakat situ tidak melakukan kegiatan, sementara Pak Kasat Sabhara mau nambang di situ tetapi tidak dikasih oleh masyarakat, mau ngomong apa Pak Kasat Sabhara," ujar dia.

"Ya Pak Kasat Sabhara mau nambang tapi tidak direstui, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Karena masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau nambang juga tidak diterima, karena arogansi dari Kasat Sabhara," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penarikan Kasat Sabhara ke Polda Jatim

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo ditarik ke Polda Jawa Timur usai mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, keputusan penarikan tersebut merupakan hak prerogatif yang dimiliki Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran. Belum ada kejelasan terkait penarikan Kasat Sabhara Polres Blitar tersebut, apakah hanya sebatas bagian dari proses pemeriksaan saja atau mungkin sekaligus pergantian penugasan.

"Jadi situasinya sudah enggak kondusif. Yang bersangkutan kan sudah ngomong di media, tentu itu tadi hak personel. Itu jadi pertimbangan pimpinan, ya sudah ditarik saja ke Polda biar gampang pemeriksaan, biar nanti gampang. Karena kalau di sana yang bersangkutan sudah tidak nyaman toh," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.

3 dari 5 halaman

Polri: Pengunduran Diri Ada Mekanismenya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi anggota Polri yang bermaksud mengundurkan diri. Hal itu pun berlaku bagi Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang berseteru dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

"Terkait proses pengunduran diri itu, yang kita bicarakan di sini itu terkait AKP Agus, sudah ada mekanismenya," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020 dikutip dari kanal news liputan6.com.

Menurut Awi, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) diatur berdasarkan Peraturan Polisi RI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Penghadiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri.

PDH atas permintaan anggota diatur dalam Pasal 32 tentang Pengakhiran Dinas. Untuk Pasal 33 ayat 3 diatur tentang PDH atas permintaan sendiri, Pasal 36 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH, dan Pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH anggota Polri.

4 dari 5 halaman

Pemeriksaan oleh Polda Jatim dan Propam

Terkait perseteruan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan menurunkan Propam untuk mengklarifikasi perselisihan antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

Awi juga menambahkan, Propam Polda Jawa Timur akan menggali keterangan kedua pihak. Termasuk anggota lainnya yang mengetahui kejadian terkait yang dimaksud pelapor.

"Akan diturunkan paminal ke Blitar untuk klarifikasi kasus tersebut," tutur Awi saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober 2020.

Konflik perseteruan tersebut juga dibahas dalam rapat khusus Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Timur. Rapat dengan beberapa PJU dipimpin Wakapolda Jatim dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2020. 

5 dari 5 halaman

Akhir Konflik

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo tidak jadi mengundurkan diri sebagai anggota kepolisian, sehingga Agus masih berstatus polisi dan menjabat sebagai Kasat Sabhara Blitar. 

"Tidak jadi mengundurkan diri. Iya tetap (menjadi polisi)," ujar Trunoyudho, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ia menuturkan, saat ini Agus memang telah ditarik ke Polda Jatim untuk dilakukan penyegaran sementara. Akan tetapi, ia juga masih menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Blitar.              

"Tidak mengundurkan diri, sudah selesai. Jabatannya masih Kasat Sabhara, memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara. Kan tidak serta merta begitu, ada prosesnya," ujar pria yang kerap disapa Truno itu.

Trunoyudho menuturkan, apa yang terjadi antara AKP Agus dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo merupakan sebuah misskomunikasi.

Oleh karena itu, Polda Jatim memilih melakukan konseling dan mediasi untuk menangani kasus ini. Dia menuturkan, proses pembinaan ini penting untuk meninjau kembali keputusan yang diambil Agus dalam kondisi emosi sesaat.

"Karena fungsinya pembinaan, setiap personel Polri itu bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM. Dan sayang ya kalau memang pengunduran diri, atau pensiun dini. Itu mungkin sesaat pada saat itu yang bersangkutan dalam kondisi labil atau emosional," ujar dia.

 

(Ihsan Risniawan- FIS UNY)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.