Sukses

Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Tiri

Aksi SJT terbongkar setelah anak tirinya ini hamil tujuh bulan, karena telah menunjukkan perilaku yang mencurigakan ibu dan neneknya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang bapak berinisial SJT (48), yang mencabuli anak tiri hingga hamil tujuh bulan di wilayah Kalidawir.

"Kami tangkap setelah ada pelaporan dari korban dan bukti permulaan yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Adryan Yudho Setyantono di Tulungagung, Jumat, 9 Oktober 2020.

Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan. Meski awalnya sempat mencoba mengelak, SJT yang saat itu ada di rumah akhirnya hanya pasrah begitu polisi datang dan menahannya dengan tuduhan pencabulan anak bawah umur, dilansir dari Antara.

SJT ini berlatar pekerja serabutan. Tidak memiliki pekerjaan tetap. Sekitar tiga tahun lalu, SJT ini menikahi seorang guru SD yang berstatus janda dengan satu anak.

Dua tahun pernikahannya berjalan, hubungan SJT mulai mengeluhkan kondisi istrinya yang sudah tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologisnya karena alasan umur dan penyakit asma.

SJT gelap mata. Melihat anak tirinya yang beranjak dewasa dan mulai puber, digodanya.

"Pelaku mendekati korbannya dengan memberi iming-iming dibelikan alat 'vape' atau 'vapor' (rokok elektrik)," kata Ardyan di Tulungagung.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbongkar Setelah Hamil

Di hadapan penyidik, lanjut Ardyan, SJT pertama kali mencabuli anak tirinya pada September 2019. Peristiwa itu terus berulang, terutama saat ibunya sedang mengajar di sekolah.

Aksi SJT terbongkar setelah anak tirinya ini hamil tujuh bulan, karena telah menunjukkan perilaku yang mencurigakan ibu dan neneknya.

Sering mual muntah, serta membaui wangi sabun mandi. "Pernah dulu diperiksakan ke bidan dan dokter, dikira sakit perut biasa. Diberi obat, tapi gejalanya tetap. Baru diketahui justru saat di bawa ke dukun pijat, dan dikatakan perut korban sudah 'isi'. Dari situ kemudian diperiksakan ke rumah sakit dan terbongkar semuanya," paparnya.

Atas perbuatan cabulnya, SJT dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.