Sukses

Dua Pelaku Meretas Website KPU Jember, Apa Motifnya?

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan,pelaku juga sudah meretas ratusan website termasuk pemerintahan.

Liputan6.com, Surabaya - Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, dua pelaku peretas website KPU Jember, DA warga Sumatera Selatan dan ZFR warga Serang Banten, tidak mempunyai motif politik. 

"Motif peretasan ini, setelah kami dalami, tidak dilakukan motif politik. Namun, untuk eksistensi pelaku dan motif ekonomi," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020). 

Dari keterangan pelaku, lanjut Gidion, mereka sudah meretas beberapa website. "Ada sekitar 400 website termasuk website pemerintahan di Sumsel yang diretas," ujar dia. 

Gidion mengatakan, bila dianalogikan di dalam kehidupan nyata, tersangka DA ini menemukan rumah pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka, dan dibukanya pintunya. "Sedangkan ZFR yang memunculkan gambar itu," ujarnya. 

Tersangka DA ini, lanjut Gidion, mempunyai komunitas Palembang Cyber Team. Di dalam komunitas itu, anak-anak muda saling memotivasi dan saling berbagi ilmu. "Antara DA dan ZFR ini tidak pernah bertemu secara fisik, tapi mereka bertemu di ruang Facebook," ucapnya. 

Gidion mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. "Saya harap masyarakat bisa menggunakan ruang cyber lebih konstruktif untuk membangun peradaban baru di Indonesia," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Peretas Website KPU Jember, Satu Ditahan

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Mereka adalah DA warga Sumatera Selatan dan satu pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur yaitu ZFR. 

"Dua pelaku ini diamankan beserta alat bukti terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 13 Oktober 2020.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya menangkap dua orang, tetapi satu orang dilakukan penahanan. "Satunya tidak dilakukan penahanan, tapi proses masih berlanjut," kata Gidion. 

Gidion menuturkan, kasus ini berawal dari pengaduan KPU Jember pada 6 Oktober 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh.

"Karena saat ini KPU juga sedang menggelar proses Pilkada di Jember, maka website ini sangat penting untuk keberlangsungan proses," ujar dia. 

Gidion mengatakan, pihaknya menelusuri dan mendapatkan titik terang mengenai seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. 

"ZFR kita tangkap di Serang dan saat ini belum dilakukan penahanan. Sedangkan DA kami tangkap di Sumsel, dan sudah kami tahan," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.