Sukses

Pemkab Jember Targetkan Perbaikan Jalan Ambles Selesai pada Mei 2021

Pengerjaan proyek pembangunan jalan kawasan ruko Jompo pada tahun 2020 fokus untuk mengerjakan pondasi sepanjang 130 meter

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII (Jatim-Bali) menargetkan perbaikan kawasan ruko Jompo di Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang ambles selesai pada Mei 2021.

Pelaksana tugas Bupati Jember Abdul Muqit Arief bersama Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Jatim-Bali (jalur Wonorejo-Jember-batas Kabupaten Banyuwangi) I Made Mardita meninjau lokasi pembangunan jalan yang ambles di Jalan Sultan Agung Jember, Selasa, 14 Oktober 2020.

"Pengerjaan proyek jalan itu akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021 karena menggunakan anggaran tahun jamak," kata Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Jatim-Bali, I Made Mardita di Jember, dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, pengerjaan proyek pembangunan jalan kawasan ruko Jompo pada 2020 fokus untuk mengerjakan pondasi sepanjang 130 meter dengan lebar jalan nasional itu dikembalikan seperti semula, yakni 25 meter.

Pembangunan dengan dana APBN itu dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Jatim Bali. Proyek ini termasuk tahun jamak yang dikerjakan sampai 2021.

"Pada tahun 2021 pembangunan beralih ke penahan tanah, seperti beton dan jalan. Harapannya, pada akhir Mei 2021 bisa selesaikan sisa pembangunannya," katanya di Jember.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Ada Bangunan Permanen

Sementara itu, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengatakan, perbaikan jalan yang ambles mulai dilakukan dengan pembersihan jalan terlebih dahulu, kemudian pembangunan akan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang ambles.

Area yang akan dikembalikan fungsinya dari utara ke selatan sepanjang 25 meter, sehingga pembatas jalan pun akan digeser sekitar 3 meter ke arah barat untuk tempat material dan masuknya alat berat.

"Digesernya pembatas itu akan mengganggu arus lalu lintas, sehingga Pemkab Jember melalui Dinas Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas bersama Satlantas Polres Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen di pinggiran Sungai Jompo sesuai dengan aturan, sehingga diharapkan pembangunan jalan yang ambles tersebut dapat menambah keindahan kota Jember.

Sebelumnya kawasan ruko di sempadan Sungai Jompo di Jalan Sultan Agung Jember ambles mengakibatkan sebanyak 10 ruko ambruk di sempadan jalan itu pada 2 Maret 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.