Sukses

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tempat tersebut beroperasi sudah lama. Modusnya warung menjual kopi.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Gresik membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tempat tersebut beroperasi sudah lama. Modusnya warung menjual kopi. Akan tetapi, ketika ada yang tanya perempuan yang bisa dikencani, warung itu menyediakan. Dari hasil penyelidikan, Polres Gresik akhirnya membongkar prostitusi itu. 

"Seketika langsung kami lakukan penggerebekan. Semua yang terlibat kami amankan. Termasuk mucikari dan PSK nya," ungkap Kapolres saat menggelar rilis perkara di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020). 

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Arief, pihaknya mengamankan satu muncikari bernama JRA (19) warga Kecamatan Kedamean, Gresik.

Sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yaitu A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20). Pekerja seks itu bukan berasal dari Kabupaten Gresik melainkan dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, tisue bekas dan satu potong celana dalam dan bra," ujar dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Sementara itu, JRA mengaku memberikan tarif wanita pekerjanya sebesar Rp 150 ribu kepada para lelaki hidung belang. Termasuk fasilitas kamar, minyak gel dan tisue.

Selama pandemi, bisnis esek-esek yang dikelolanya menurun. Tidak banyak lelaki hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya. Selama pandemi COVID-19, hanya dua hingga tiga tamu yang datang. 

"Rp 150 ribu dibagi dua, Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 50 ribu untuk wanitanya tapi uangnya saya bawa dulu buat tabungan," ujar dia. 

Atas perbuatannya, JRA akhirnya harus diamankan polisi karena sudah memperdagangkan manusia. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.