VIDEO: Pelumur Kotoran kepada Petugas Medis COVID-19 Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pelaku pelecehan, berupa melumuri kotoran manusia ke petugas Satgas COVID-19, sebagai tersangka, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Peristiwa tersebut terjadi, saat anggota Satgas Covid-19 dari Puskesmas, menjemput suami tersangka pasien positif Covid-19 untuk dikarantina.
Polrestabes Surabaya menetapkan NS (50) yang melumuri kotoran kepada petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi, sebagai tersangka. Penetapan NS, istri pasien positif Covid-19, sebagai tersangka setelah polisi gelar perkara, memeriksa tujuh orang saksi, dan mengumpulkan cukup bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas, dan Pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah tersangka, dan dua anaknya dinyatakan negatif setelah di-swab test, dan diisolasi 14 hari, di sebuah hotel di Surabaya, dan dilakukan gelar perkara.
"Kita sangka ada 2 pasal, yang pertama adalah 212 KUHP, yaitu barang siapa yang melawan petugas, dalam melaksanakan tugas yang besar, kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disitu disebutkan bahwa yang menghalang-halangi, dalam rangka penanggulangan wabah penyakit," ujar AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi dilumuri kotoran manusia, oleh istri dari pasien positif COVID-19, di rumah tersangka di Rusun Bandarejo Romokalisari, Surabaya, pada 29 September 2020.
Pelaku emosi dan menolak, saat suaminya hendak dibawa Satgas Covid-19 untuk menjalani karantina di rumah sakit. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 16 Oktober 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
VIDEO: Viral Penampakan Nyi Roro Kidul di Langit Pantai Selatan, Benarkah?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Komentar Lucu Kapten Red Sparks Jelang Hadapi Indonesia All Star
Olahraga 56 menit yang lalu -
VIDEO: Kecewa Diceraikan, Wanita di Madiun Nekat Bongkar Rumah Sendiri
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Geram Listrik Sering Padam, Warga Buang Barang Elektronik di Depan Kantor PLN Baturaja
Nasional 2 jam yang lalu -
Kecewa Diceraikan, Wanita di Madiun Nekat Bongkar Rumah Sendiri
Nasional 2 jam yang lalu -
Geram Listrik Sering Padam, Warga Buang Barang Elektronik di Depan Kantor PLN Baturaja
Nasional 2 jam yang lalu -
Ngeri! 5 Artis Ini Pernah Terkena Santet
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Demonstran Mengawal Hakim MK Bentrok dengan Pendukung Prabowo-Gibran di Patung Kuda
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Dihadiri Sejumlah Tokoh, Demonstran Sampaikan Aspirasi soal Putusan Sengketa Pilpres 2024
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Yolla Yuliana Susul Jejak Megawati Hangestri, Bakal Jalani Try Out di Liga Voli Korea Selatan
Olahraga 3 jam yang lalu -
Ikut Bangga! Mengenal Irene Suwandi, TikToker Indonesia yang Bakal Debut Jadi Idol K-Pop
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Kecewa Diceraikan, Wanita di Madiun Nekat Bongkar Rumah Sendiri
Nasional 3 jam yang lalu