VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia
Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak, Senin siang, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,2 kilogram. Sementara di Pamekasan, polisi juga meringkus pengedar narkoba yang tengah menunggu pembeli di jalan raya.
Penyelundupan sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Pamekasan Madura, digagalkan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Kedua kurir sabu yakni, MS (50), dan IW (43), warga Pamekasan Madura ditangkap.
Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam 11 buah bank daya telepon genggam disita polisi.
Selain menangkap dua kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu, yang diungkap sejak sepekan terakhir. Demikian dilansir pada Liputan6, 21 Oktober 2020.
"Tentunya kalau penyembunyian-penyembunyian, kalau untuk powerbank untuk wilayah Perak baru pertama kali, tapi tentunya dari para pelaku kejahatan ini, selalu menyembunyikan dengan modus-modus yang berbeda-beda, disembunyikan di berbagai barang-barang," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini, direkam warga saat berada di lokasi kejadian. Tersangka berinisial S, warga Desa Talangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan di depan sebuah toko pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Setelah kita lihat target ada di Jalan Dirgahayu, dekat jembatan di sana itu diikuti, yang tiga juga kita ikuti, yang target ketangkep di Jalan Dirgahayu, sama barang buktinya dua poket, akhirnya yang tiga juga kita amankan, setelah kita lakukan pemeriksaan yang di Jalan Kabupaten, ternyata tidak ada BB dan urinnya negatif," ungkap AKP Bambang Hermanto, Kasatreskoba Polres Pamekasan.
Sebanyak dua paket sabu siap pakai, disita sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: 2 Pelako TPPO Akhirnya Ditangkap
Nasional Baru saja -
VIDEO: Dikawal Rebana, Calon Bupati Tegal Daftar di PDIP
Nasional 20 menit yang lalu -
8 Potret Jharna Bhagwani Ikut Tren Makeup Asoka, Hasilnya Luar Biasa Hingga Dinobatkan Jadi Pemenang
Lifestyle 23 menit yang lalu -
6 Gaya Reza Artamevia yang Kini Makin Konsisten Berhijab
Lifestyle 34 menit yang lalu -
Bikin Haru, Daniel Mananta Ceritakan Momen Terakhir Glenn Fredly & Ayahnya 4 Hari Sebelum Berpulang
Hiburan 35 menit yang lalu -
VIDEO: PKS Rekomendasikan Imam Budi Hartono Maju Pilkada Depok
Nasional 51 menit yang lalu -
25 Tahun Pertemanan, Ini Yang Bikin Wancoy Betah Berteman Dengan Rico Lubis dan Gofar Hilman
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Viral LCGC Diduga Halangi Ambulans Darurat di Salatiga, Sopir Salah Paham
Unik 1 jam yang lalu -
VIDEO: Bobby Nasution dapat Penghargaan usai Berantas Pungli
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta 1 jam yang lalu -
Erick Thohir Resmi Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027
Hiburan 1 jam yang lalu -
Harga Bawang Merah Makin Mahal, Gunung Ibu Erupsi Lagi 1.500 Meter
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang
Nasional 2 jam yang lalu -
Kedekatan Gewa Latuihamallo Dengan Marthino Lio - Panggil Dengan Sebutan 'Ayah' Lio
Hiburan 2 jam yang lalu -
Alasan Soleh Solihun Mau Garap 'HARTA TAHTA RAISA': Saya Kan Jurnalis Musik Yang Bagus
Hiburan 2 jam yang lalu