VIDEO: Polisi Gerebek Warung Kopi Berkedok Prostitusi di Gresik

VIDEO: Polisi Gerebek Warung Kopi Berkedok Prostitusi di Gresik

Bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Gresik, Jawa Timur, digerebek Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Jawa Timur.

Pemilik warkop, yang juga sebagai mucikari, menyediakan wanita pekerja seks komersial, dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

JRA (19) warga Gresik, pemilik warung sekaligus mucikari, ditangkap polisi beserta enam pekerja seks komersial, yang rata-rata berusia antara 18 hingga 29 tahun. Mereka kemudian digiring di halaman Kantor Polres Gresik. Dalam praktiknya, pelaku mucikari menawarkan layanan prostitusi dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

Polisi langsung menetapkan mucikari JRA, sebagai tersangka karena terbukti warung kopinya menyediakan layanan prostitusi. Sebagai barang bukti, polisi menyita buku rekapan tamu, kain seprei, minyak oles, serta uang tunai Rp 400 ribu.

"Dan ini untuk saudara JRA, kita kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, hukumannya maksimal 5 tahun," terang AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Gresik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 22 Oktober 2020.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 24 October 2020, 08:44 WIB

Video Terkait

Spotlights