Sukses

Aksi Tepergok Warga, Pelaku Curanmor Kini Mendekam di Polres Lamongan

Tersangka EI yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga alat berat di Pare Lor, Kediri tersebut mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor di Lamongan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Lamongan meringkus pria berinisial EL (55) yang mencuri kendaraan bermotor di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Tersangka EI yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga alat berat di Pare Lor, Kediri tersebut mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.

Aksi perdananya itu dilakukan di sekitar pasar Desa Sendangrejo, Ngimbang. Sasarannya adalah milik Siti Kamiyah, yang sehari- hari beraktivitas di pasar tersebut.

Akan tetapi,  belum sempat berhasil membobol kunci sepeda motor jenis Vario 150 tersebut, aksi tersangka EI keburu dipergoki warga. 

"Saya baru saja mau membobol kontak motor itu, tapi alat saya bengkok, kemudian saya lepas, tapi sudah ada orang yang teriak maling," kata EI kepada Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, seperti dikutip dari Times Indonesia, ditulis Sabtu, (24/10/2020).

Mendengar teriakan warga, EI pun melarikan diri. Namun, karena panik, EI kemudian terjatuh dan akhirnya diamankan warga.

EI mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor untuk dipakai sehari-hari, bukan untuk dijual.

"Motornya mau saya pakai sendiri. Saya lihat di tv berita pencurian, bentuk kuncinya bagaimana, terus saya bikin sendiri," ujar EI.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 7 Tahun

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor, berupa obeng ketok yang sudah dimodifikasi dan kunci ring ukuran 8/9.

Tersangka curanmor tersebut dijerat Polres Lamongan dengan pasal 363 ayat 5e. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Harun.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.