Sukses

Demo Tolak UU Cipta Kerja, 15 Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Selain demo UU Cipta Kerja, buruh di Jawa Timur juga menyuarakan soal penetapan upah minimum.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 15 ribu buruh dari berbagai aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jawa Timur siap mengeruduk kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, untuk demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur," ujar presidium atau juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan, massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, juru Bicara KSPI Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengungkapkan, selain menolak UU Cipta Kerja, 15 ribu buruh juga mengusung isu lokal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.

"Semua upah minimum akan kami angkat, baik itu upah minimum kabupaten maupun kota, upah minimum sektoral maupun upah minimum provinsi," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal UMP

Dikonfirmasi berapa upah minimum yang minta dinaikkan, Nurudin mengatakan, pihaknya meminta penetapan UMP diambil dari rata-rata UMK tahun 2020.

"Jadi UMP 2021 itu rata-rata UMK tahun 2020 sebesar 2,5 juta rupiah," ujarnya. 

15 ribu buruh yang akan gelar demo dari 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja atau serikat buruh yaitu KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.