Sukses

Tanggapan Disnakertrans Jatim Terkait Tuntutan UMP Buruh

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo menuturkan, pihaknya menunggu respons dari rapat dewan pengupahan.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengaku segera mengundang rapat tim pengupahan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal UMP.

Hal tersebut terkonfirmasi usai mendengar tuntutan ribuan buruh yang menggelar demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya.

"Mengingat dalam beberapa hari ke depan, 1 Desember penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah harus ditetapkan. Nah dalam rapat itu ya nanti kita lihat apa yang terjadi," ujar Himawan ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020).

Menurut Himawan, pihaknya menunggu respons dari rapat dewan pengupahan. Semua masukan, baik itu usulan naik maupun sesuai surat edaran menaker yang memutuskan tetap. Seluruh usulan itu akan dicatat untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Jika memang ada usulan naik dari serikat pekerja ya di notulensi, kita tuliskan ada usulan naik. Nanti kalau misalkan pengusaha mengusulkan turun (tetap) dengan hitungan (itu) ya kita tuliskan. Selanjutkan keputusan tentu kita serahkan kepada ibu gubernur dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Upah

Dia menuturkan, pemerintah daerah dari sisi hukum wajib mengikuti keputusan pemerintah di atasnya. Artinya dalam menetapkan upah minimum harus mempertimbangkan surat edaran tersebut.

Apabila upah minimum tetap dinaikkan, Himawan mengatakan, tentu ada yang dirugikan dan di sisi lain ada yang diuntungkan. "Yang diuntungkan pasti diam saja dan terima kasih. Tapi yang dirugikan akan men-challenge keputusan itu. Ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar dia.

"Kalau sampai terjadi putusan di PTUN itu membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan menaker nanti kan salah dua kali pejabat itu. Saya yakin itu akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan bagaimana formasi UMP tahun 2021," ia menambahkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.