VIDEO: 69 Kelurahan di Surabaya Catat Nol Kasus COVID-19, Warga Tetap Waspada

VIDEO: 69 Kelurahan di Surabaya Catat Nol Kasus COVID-19, Warga Tetap Waspada

Penurunan angka penyebaran COVID-19 di Surabaya, semakin menunjukkan hasil, dengan tidak ditemukannya atau nol kasus Covid-19, di 69 kelurahan dari 154 kelurahan di Surabaya.

Melihat perkembangan tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan edaran, agar warganya tidak liburan ke luar kota pada libur panjang akhir pekan ini.

Dari total 154 kelurahan di Surabaya, 69 di antaranya dinyatakan nol kasus COVID-19, atau tidak ada lagi penularan COVID-19.

Demi mempertahankan kondisi ini, dan membuatnya lebih baik, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran, agar warganya tidak berlibur ke luar kota, selama libur panjang pekan ini.

Sementara itu, bagi warga Surabaya yang kembali dari perjalanan ke luar kota, wajib menunjukkan hasil tes swab atau tes usap COVID-19 negatif, saat tiba di Surabaya melalui RT-RW setempat.

"Kami harap dalam upaya Pemerintah Kota Surabaya, yang tentunya didukung oleh masyarakat ini, tetap bisa konsisten sehingga jumlah kampung ataupun kelurahan, yang nol positif ini bisa bertahan, sehingga nanti perlahan-lahan, Surabaya bisa mengarah ke hijau," terang Febriadhitya Prajatara, Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Sementara itu, berdasarkan data di PT KAI Daop 8 Surabaya, jumlah pemohon rapid test di stasiun, melonjak hingga 300 persen dibanding hari biasanya.

Peningkatan ini seiring dengan lonjakan jumlah calon pengguna jasa angkuta kereta api, di libur panjang akhir pekan ini. Untuk mengurangi kerumunan, calon penumpang dihimbau rapid test sehari sebelum jadwal keberangkatan.

"Kami imbau kepada para penumpang yang mempunyai tiket, silakan melakukan rapid test, untuk pelayanan rapid test di stasiun, kami imbau untuk melakukan rapid test-nya sehari sebelum keberangkatan, karena dikhawatirkan kalau 3 jam sebelum keberangkatan akan tertinggal, karena terjadi antrian," imbau Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Persyaratan wajib rapid test, dengan hasil non reaktif, menjadi syarat wajib calon penumpang kereta api jarak jauh maupun menengah.

Selain hasil non reaktif, penumpang kereta api diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di dalam gerbong kereta api, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Demikian dilansir pada Fokus, 30 Oktober 2020.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 31 October 2020, 15:30 WIB

Video Terkait

Spotlights