Sukses

PLN: Layang-Layang 10 Meter Ganggu Jaringan Listrik di Ngawi

General Manager PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), Suroso mengakui pasokan listrik PLN sempat terganggu disebabkan ada layang-layang.

Liputan6.com, Jakarta - Pasokan listrik sempat alami masalah sehingga berakibat padam listrik di Jalur Kediri-Pedan. PLN menyebutkan, layang-layang sepanjang 10 meter mengganggu jaringan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di daerah Mangunharjo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

General Manager PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), Suroso mengakui pasokan listrik PLN sempat terganggu disebabkan ada layang-layang yang menyangkut pada jaringan listrik SUTET 500.000 Volt.

"Secara umum hingga saat ini layang-layang masih mendominasi penyebab terjadinya gangguan operasional PLN khususnya di wilayah kerja PLN UPT Madiun," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu, (11/11/2020).

Ada gangguan tersebut, kata dia, berakibat padamnya listrik secara berturut-turut di Jalur Kediri-Pedan.

"Dengan mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, kami langsung menindaklanjuti dengan pengambilan layang-layang yang berada di jaringan transmisi," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Diimbau Tak Main Layang-Layang

Layang-layang tersebut berada di ketinggian 50 meter dan ditangani langsung oleh TIM HARJAR dan PDKB PLN UITJBTB-UPT Madiun dengan mematuhi SOP dan Safety Standart.

"Perlu kita ketahui Bersama bahwa jaringan listrik SUTET 500.000 Volt adalah tulang punggung kelancaran penyaluran sistem ketenagalistrikan Pulau Jawa dan Bali," katanya.

Oleh karena itu, jaringan itu harus selalu dalam kondisi aman dari segala penyebab resiko gangguan, antara lain seperti penerbangan layang-layang di dekat tower, pendirian bangunan dan pohon yang mendekati jarak aman jaringan SUTT/SUTET dan segala aktifitas masyarakat yang berpotensi mengakibatkan gangguan sesuai UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik serta tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan diri sendiri atau jaringan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.