VIDEO: Sopir Truk di Sidoarjo Hina Polri Lewat Medsos, Terancam 6 Tahun Penjara

VIDEO: Sopir Truk di Sidoarjo Hina Polri Lewat Medsos, Terancam 6 Tahun Penjara

Selalu berhati-hati, dan tetap bijak dalam bermedia sosial. Seorang pengemudi truk, warga Semarang, Jawa Tengah, terancam Undang-Undang ITE, setelah mengunggah foto beserta video, yang berisi hinaan, institusi Polri, usai dirinya ditilang karena mengangkut muatan berlebih.

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran, agar kita lebih bijak bermedia sosial. Seorang sopir truk, berinisial JR, warga Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena unggahan videonya ke media sosial. Berikut dilansir pada Liputan6, 11 November 2020.

Di video yang kini dijadikan alat bukti, terlihat saat tersangka dihentikan aparat PJR Tol Jatim 2 untuk ditilang, karena muatan truknya melebihi kapasitas. Namun, JR yang merasa muatannya tidak berlebihan, berusaha menyuap petugas dengan uang, tetapi ditolak.

Tak berhenti di situ, JR membuat ulah dengan mengunggah video dan foto peristiwa itu ke media sosial miliknya, dengan tambahan kata-kata hinaan dan menjelekkan institusi Polri. Kasus ini langsung dilaporkan aparat PJR Tol Jatim 2, ke Polresta Sidoarjo. Polisi yang melakukan pengejaran, berhasil membekuk sopir truk itu di jalan di Kabupaten Demak.

"Saksi, petugas tadi melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, selanjutnya langsung kita lakukan kegiatan pengungkapan, setelah kita ungkap tertangkaplah saudara pelaku ini, pasal yang disangkakan itu Pasal 45a, ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE," terang Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun, atau denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45a juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 13 November 2020, 08:30 WIB

Video Terkait

Spotlights