Sukses

Hanya 15 Menit, Begini Cara Urus Akta Perkawinan secara Virtual di Dispendukcapil Surabaya

Layanan yang diciptakan Dispendukcapil Surabaya ini agar seluruh proses mulai dari permohonan hingga dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat dilakukan secara daring.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengeluarkan sebuah inovasi baru yaitu layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual. 

Layanan ini diciptakan agar seluruh proses mulai dari permohonan hingga dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat dilakukan secara daring. Hanya dibutuhkan waktu selama 15 menit, masyarakat Surabaya, Jawa Timur dapat mengurus akta perkawinan secara virtual di Dispendukcapil Surabaya. 

Berikut langkah-langkah pengurusan akta perkawinan secara virtual, seperti dikutip dari instagram @surabaya, Senin (16/11/2020):

Langkah awal yang harus dilakukan ialah membuat akun di laman e-klampid. Pembuatan akun dilakukan dengan cara mengunjungi laman www.klampid.disdukcapilsurabaya

Masing-masing pasangan yang hendak menikah harus memiliki akun terlebih dahulu. Kemudian lakukan pendaftaran akun. Jika sudah terverifikasi, langkah kedua yaitu mengunggah data-data maupun berkas-berkas yang diminta dan tertera di laman.

Data dan berkas yang diunggah haruslah dalam format PDF. Tujuannya adalah untuk memudahkan server dalam mengolah dan memverifikasi file yang diunggah. 

Ketika data dan berkas sudah diunggah semuanya, langkah ketiga ialah melakukan penandatanganan pada kolom yang sudah disediakan pada laman. Setelah tahap pendaftaran dan pengunggahan telah selesai dilakukan, maka pendaftar akan mendapatkan e-kitir.

Tahap terakhir yaitu akan dilakukan proses verifikasi data dan berkas yang sudah diunggah oleh petugas dari Dispendukcapil Surabaya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilakukan Satu Bulan Sebelum Pernikahan

Perlu diperhatikan dalam pengurusan akta pernikahan harus dilakukan satu bulan sebelum dilaksanakannya pernikahan. Ketika mendekati hari pernikahan, petugas dari Dispendukcapil akan menghubungi pendaftar atau calon pengantin guna dilakukan pencatatan perkawinan.

Pencatatan tersebut bisa dilakukan setelah acara  pemberkatan pernikahan maupun dirumah pengantin. Ketika petugas dari Dispendukcapil menghubungi calon pengantin, akan diberikan link zoom meeting sebagai media komunikasi.

Ketika dilakukan pencatatan perkawinan melalui zoom meeting, petugas akan memverifikasi data dan berkas pasangan calon pengantin yang sudah diinputkan ke laman e-klampid sebelumnya.

Setelah proses verifikasi data dna berkas selesai, maka secara otomatis dapat dipastikan oleh petugas bahwa pernikahan pasangan tersebut dapat dikatakan sudah resmi tercatat di Dispendukcapil kota Surabaya.

Satu minggu pasca pencatatan akta perkawinan, pasangan dapat mencetak secara mandiri akta nikah yang sudah tercatat di Dispendukcapil.

 

3 dari 3 halaman

Mulai 1 Juli 2020

Kegiatan ini terhitung mulai 1 Juli 2020 dan sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.109 Tahun 2019. Mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan untuk mencetak akta perkawinan, dapat menggunakan kertas HVS ukuran A4 80gr.

Di dalam video IGTV tersebut, juga terdapat beberapa pasangan yang sudah menggunakan layanan Dispendukcapil. Mereka mengatakan layanan daring dapat membantu dan memudahkan para pasangan yang hendak menikah di tengah pandemi COVID-19.

Alasannya saat pandemi COVID-19, para calon pasangan yang akan menikah tidak perlu repot-repot untuk datang langsung untuk mengurus proses pendaftaran dan pembuatan akta pernikahan di Dispendukcapil. Karena hanya menggunakan aplikasi Zoom meeting, seluruh proses dapat dilakukan di mana saja.

Selain itu, prosesnya pun juga cepat dan hanya tinggal mengunggah berkas maupun data. Bahkan, disediakan pula contoh dari data dan berkas yang harus diunggah oleh pasangan yang akan menikah.

 

(Ihsan Risniawan-FIS UNY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.