Sukses

Diduga Buang Bayi, Polisi Ringkus Pasangan Muda di Kediri

Kasus itu berawal dari temuan bayi di belakang rumah Nurul Khotimah (40), warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Liputan6.com, Jakarta - Diduga membuang bayi hasil hubungan gelap, aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa timur menangkap pasangan remaja. Bayi tersebut ditemukan oleh warga di pekarangan salah satu rumah warga di Kabupaten Kediri.

"Dalam proses persalinan pelaku melakukan seorang diri di kamar mandi. Bayi dalam keadaan sehat," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Kamis, 26 November 2020.

Kasus itu berawal dari temuan bayi di belakang rumah Nurul Khotimah (40), warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Saat ditemukan, bayi tersebut hidup dan masih terdapat ari-ari di tubuhnya. Bayi itu dibiarkan tergeletak di tengah semak-semak di antara pohon pisang dengan kondisi telanjang, dilansir dari Antara.

Polisi yang mendapatkan laporan itu juga langsung melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku pembuang bayi yang tidak lain adalah ibu bayi itu sendiri.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibuang di Semak-semak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengungkapkan pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. Petugas menyelidiki dengan bidan desa, menelusuri warga sekitar yang sedang hamil.

Selain itu, polisi juga menangkap IRH (19), warga Kabupaten Kediri, yang diduga adalah ayah dari bayi tersebut.

Saat ini, pasangan remaja tersebut masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Polisi masih mengusut penyebab pasangan remaja itu tega membuang bayi itu di semak-semak.

Ibu bayi terancam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penelantaran Anak, sedangkan kekasihnya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.

Sementara itu, Kapolres juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri. Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini