Sukses

Video Sudutkan Risma, Puluhan Emak-Emak Lapor ke Bawaslu Surabaya

Puluhan emak-emak ini datang sambil membawa bukti dugaan pelanggaran kampanye yang berisi ujaran kebencian di video provokatif.

Liputan6.com, Jakarta - Video yang menyudutkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) berbuntut panjang. Sekitar dua puluh ibu-ibu alias emak-emak melaporkan video nyanyian yang provokatif yang diduga melanggar kampanye pilkada ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Sabtu, 28 November 2020.

Puluhan emak-emak ini datang sambil membawa bukti dugaan pelanggaran kampanye yang berisi ujaran kebencian di video "Hancurkan Risma" dan ditemui Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

"Kami baru saja menerima kehadiran masyarakat yang melaporkan beberapa kegiatan yang menurut mereka melakukan suatu pelanggaran Pemilukada," kata Agil.

Bawaslu Kota Surabaya menerima bukti pelanggaran kampanye tersebut untuk dipelajari, dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Secara umum kita terima lebih dulu berkas-berkas yang disampaikan, tadi ada foto, ada CD yang isinya video," tambah Agil.

Ketua koordinator emak-emak, Renny Arijani, mengatakan, pelaporan ini adalah tindak lanjut dari demonstrasi membela Risma pada Jumat, 27 November 2020. 

"Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya," ucap Renny.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Seperti yang diketahui, sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu “Menanam Jagung” ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.

Mereka juga memakai kaus warna-warni khas Machfud-Mujiaman. Di belakang mereka, tampak spanduk besar bertuliskan “Silaturahmi Pendukung” dengan foto Machfud dan Mujiaman.

Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video “Hancurkan Risma” tersebut. Di antaranya adalah UU 6 Tahun 2020, yang mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

“Di Peraturan KPU juga diatur bahwa materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak bersifat provokatif. Semestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan seorang perempuan yang telah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.