VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi

VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi

Aparat Ditpolair Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi jenis burung langka, asal Kalimantan dan Sulawesi. Seluruh satwa dilindungi tersebut, disita dari penumpang kapal KM Mutiara Ferindo 5, saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku penyelundupan ratusan burung langka dan dilindungi, MH, alias Alex dibekuk aparat Ditpolair PoldaJatim.Tersangka ditangkap di dalam kapal KM Mutiara Ferindo 5 yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Polisi menyita ratusan burung dilindungi di antaranya, 205 ekor burung cucak hijau, 96 ekor burung murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.

Seluruh burung dilindungi tersebut diselundupkan oleh pelaku dengan mengunakan botol air mineral, sehingga banyak di antaranya mati saat disita polisi. Sedangkan burung yang masih hidup, akan dikarantina dan dilatih sebelum dikembalikan ke habitatnya, di kawasan hutan konservasi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Berikut diberitakan pada Liputan6, (26/11/2020).

"Saat ini kita amankan, ini adalah cucak hijau sebanyak 225, kemudian murai batu 100, kacer 20, dan kapas tembak 80 ekor, dari 425 ekor ini, ada sebagian yang mati, ini tadi ada 24 ekor yang mati, tambah lagi 2 ekor, jadi 26 ekor yang mati, ini selanjutnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan temen-temen BKSDA, juga temen-temen Karantina," ujar Dir Polair Polda Jatim, dikutip dari tayangan Liputan6, 26 November 2020.

Ia mnenambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan meneruskan proses hukum lebih lanjut, terhadap para pelaku yang melanggar daripada aturan perundangan yang ada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Konservasi dan Satwa Dilindungi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 29 November 2020, 18:20 WIB

Video Terkait

Spotlights