Sukses

Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Berlakukan Tarif Baru, Ini Besarannya

Pemberlakuan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, 14 Oktober 2020

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Departemen SDM dan Humas, PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair membenarkan, pihaknya akan menyesuaikan tarif Jalan Tol simpang susun Waru-Bandara Juanda. 

"Iya benar. Rincian besaran tarifnya, golongan I Rp 8.500, Golongan II Rp 12.500, Golongan III Rp 12.500 dan Golongan IV Rp 17.000 dan Golongan V Rp 17.000," ujar dia kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat malam, 4 Desember 2020.

Zulkhair menuturkan, pemberlakuan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, 14 Oktober 2020, mulai 6 Desember 2020 pukul 00:00 WIB. Penyesuaian tarif ini berlaku di tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda yang dikelola oleh PT Citra Margatama Surabaya. 

"Penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar dia. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengguna Jalan Diimbau Pastikan Kecukupan Saldo Uang Elektronik

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol, menurut Zulkhair, dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi khususnya Surabaya serta penyesuaian tarif  tol periode berikutnya berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan

"Dalam memenuhi standar kelayakan jalan Tol Simpang Sususn Waru – Bandara Juanda sebelum penyesuaian tarif tol telah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta telah dilakukan sosialisasi penyebaran informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS) di jalan tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda," ucapnya. 

Zulkhair menegaskan, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan demi kelancaran perjalanan di jalan tol.

"Dengan begitu, antrean di gerbang tol tidak akan terjadi serta memberlakukan ketentuan muatan sumbu terberat maksimum pada kendaraan angkutan yang diizinkan melintas di jalan tol," ujar dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.