VIDEO: Polisi di Surabaya Tangkap 49 Pengguna dan Pengedar Narkoba

VIDEO: Polisi di Surabaya Tangkap 49 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Surabaya, menangkap 49 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu-sabu total seberat 1,24 kilogram, 6.000 butir pil dobel L, dan ganja 20,9 gram.

Sebanyak 49 tersangka, ditangkap aparat Reskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil ungkap 36 kasus narkoba selama November 2020.

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mendapatkan narkoba, dan obat keras berbahaya dari kurir dengan sistem ranjau. Yakni transaksi narkoba, dengan barang bukti diletakkan di lokasi tertentu. Diduga para tersangka, masih terkait dengan jaringan pelaku dari Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Dari 49 tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, pil dobel L 6.000 butir, ganja 20,9 gram, dan pil ekstasi sebanyak 19 butir. Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi akan terus memberantas peredaran narkoba, dan obat keras berbahaya, terutama pada akhir tahun hingga awal tahun baru yang diperkirakan akan terjadi peningkatan.

"Sebanyak 49 orang, terdiri dari laki-laki 47, perempuannya 2 orang, barang buktinya, sabu 1,245 kilogram, ganja 20,98 gram, pil ekstasi 19,5 butir, pil LL atau dobel L atau pil koplo 6.000 butir, dan aprazolam 4 butir," ungkap Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dilansir dari Liputan6, 7 Desember 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, peredaran obat keras berbahaya dan psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 11 December 2020, 07:46 WIB

Video Terkait

Spotlights