Sukses

Alasan Pemungutan Suara Ulang di TPS 39 Surabaya Belum Dilakukan

Ada dua PSU yang direkomendasikan antara lain di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Lalu di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 39 setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU Pilkada Surabaya di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu, 13 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Surabaya, M.Agil Akbar menuturkan, ada dua PSU yang direkomendasikan antara lain di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Lalu di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.

Alasan PSU di TPS 46, menurut dia, karena asas luber jurdilnya tidak terpenuhi menyusul pemberian tanda khusus ke surat suara yang mengindikasikan pilihan pemilih diketahui publik.

Sedangkan alasan PSU di TPS 39 Kertajaya, karena lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS itu menggunakan hak pilihnya.

"Jadi, ada ketua KPPS dan istrinya, tetapi mereka bukan warga setempat dan tidak terdaftar di DPT atau tidak mengunakan A5, tetapi masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kesalahan prosedur sehingga harus PSU," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/12/2020).

Dia menuturkan, rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Kota Surabaya. Namun, belum ada laporan dari KPU mengenai pelaksanaan PSU. "Mestinya hari ini, belum tahu saya. Batas maksimalnya empat hari setelah pemungutan suara," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan KPU Surabaya

Sementara itu, anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu terkait rekomendasi PSU di TPS 39 Kertajaya.

Seperti saat rapat KPU Kota Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan regulasi yang ada salah satunya PKPU tentang Pemungutan Suara, rekomenasasi Bawaslu Kota Surabaya sudah lewat batas waktu atau lebih 2 hari sejak pemungutan suara.

"Kami sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu? Sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu," ujar dia.

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU setempat siap mengikuti regulasi yang ada terkait dengan pungut, hitung, dan rekap suara Pilkada Surabaya.

"Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi, kami akan menjawab rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada," katanya.

Pilkada Kota Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda. Sementara pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, yakni Partai Perindo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.