Sukses

Polda Jatim Kembali Tangkap Tersangka Terkait Ancaman kepada Mahfud MD

Kabid Humas Polda Jatim Trunuoyudho Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan mendalami terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI yang mengancam Mahfud Md.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim kembali menangkap satu pria lagi berinisial LM (40) warga Karang Penang, Sampang, Madura, sebagai tersangka utama atas kasus yang viral di video youtube terkait pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud Md. 

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda Jatim Trunuoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (14/12/2020). 

Pelaku utama ini ditetapkan dari pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni MN atau GN (38) Warga Pohjentrek, Pasuruan; AH (39), warga Pasuruan; MS  (37) warga  Pasuruan dan SH (40) warga Grati, Pasuruan.

Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Trunoyudo didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya. Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Trunoyudo mengaku masih akan mendalami. 

"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," ujar Trunoyudo. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Video Berisi Ancaman Terhadap Machfud MD

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi.  Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud Md itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 13 Desember 2020.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud Md di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.