VIDEO: Polisi Tangkap Empat Tersangka yang Ancam Mahfud Md Lewat Media Sosial

VIDEO: Polisi Tangkap Empat Tersangka yang Ancam Mahfud Md Lewat Media Sosial

Sebanyak empat anggota FPI pengancam Mahfud MD, ditangkap Polda Jatim. Keempat orang yang juga simpatisan Rizieq Shihab ini ditangkap, karena diduga menyebarkan ancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial. Akibat perbuatannya, empat anggota FPI ini terancam hukuman enam tahun penjara.

Sejumlah empat orang anggota ormas Front Pembela Islam (FPI), berinisial NWI, AH, SJD, serta SH, warga Pasuruan, Jawa Timur, Minggu siang, ditangkap aparat Kepolisian. Mereka harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Jawa Timur.

Keempat anggota FPI ini ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, melalui media sosial. Polisi menilai, media sosial merupakan ruang peradaban baru bagi masyarakat, yang dapat dirusak dan dipengaruhi oleh perbuatan para tersangka.

"Kenapa mereka kita jadikan tersangka ? Karena mereka tahu, bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma yang pertama, yang kedua, melanggar undang-undang, karena memuat bentuk, berisikan dan tentang ujaran kebencian, dan yang sifatnya mengancam, jadi konten yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, sesuai dengan pasal 27 ayat 4, dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun, secara formil yuridis, kami punya kewenangan untuk melakukan penahanan, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Dirreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir dari Fokus, 14 Desember 2020.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pengancaman serta ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 16 December 2020, 09:52 WIB

Video Terkait

Spotlights