Sukses

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Sidoarjo

Ada tiga tersangka terkait pengroyokan dan penganiayaan dengan menyiram air keras kepada sejumlah remaja di Sidoarjo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tiga tersangka pengroyokan dan penganiayaan dengan menyiram air keras pada Rabu dini hari, 9 Desember 2020 di Jalan Raya Trunojoyo, Sepanjang, Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengroyokan dan penganiayaan dengan menyiram air keras itu melibatkan puluhan remaja dengan karyawan CV Mentari. Hasil pemeriksaan polisi menyatakan, kejadian tersebut bermula pada 9 Desember 2020, puluhan remaja setempat balapan sepeda angin di depan Gudang CV Mentari.

"Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gedung untuk menegur mereka," tutur Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12/2020), seperti dilansir dari Times Indonesia.

Kejadian itu timbulkan cekcok kedua pihak. Merasa kalah jumlah, karyawan yang dikeroyok remaja desa dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang. Lalu tiga orang karyawan mengambil cairan air keras di dekatnya, disiramkan kepada puluhan remaja desa.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

15 remaja pun mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki dan dirawat di RSI Siti Khodijah. Enam sudah pulang ke rumah dan sembilan masih dirawat di rumah sakit.

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus yang menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras. Polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua diantaranya masih di bawah 17 tahun," ujar AKP Imam Yuwono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Sidoarjo mengenakan pada tersangka ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.