Sukses

Upaya Antisipasi Kasus COVID-19 di Jatim Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut sejumlah upaya yang dilakukan di Jawa Timur untuk mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 saat libur akhir tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengantisipasi potensi kenaikan kasus baru COVID-19 pada libur akhir tahun 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, saat libur panjang ada peningkatan interaksi antar masyarakat yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi penyebaran virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.

“Menjelang libur panjang akhir tahun, kita bisa melihat data ketika terjadi interaksi masyarakat yang mobilitasnya tinggi, maka ada kecenderungan peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan,” tutur dia, seperti dilansir dari Antara, ditulis Minggu, 6 Desember 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Jatim, peningkatan interaksi antar masyarakat pernah terjadi pada saat libur perayaan Idul Fitri, peringatan 17 Agustus, termasuk juga saat libur panjang pada akhir Oktober-awal November 2020 lalu.

“Ketika melihat data seperti itu, tentu kita harus membangun kewaspadaan dan kehati-hatian, termasuk kesiapsiagaan, bahwa akan ada libur panjang akhir tahun,” tutur dia.

Seiring upaya menekan penyebaran COVID-19 karena ada libur panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Timur menerapkan sejumlah strategi untuk waspadai lonjakan kasus COVID-19 karena ada libur akhir tahun. Berikut upaya dan imbauan seperti dirangkum, Kamis, (17/12/2020):

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Meningkatkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggenjot operasi yustisi protokol kesehatan menjelang akhir tahun, terutama saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.

"Peningkatan operasi yustisi sebagai bentuk kewaspadaan terhadap naiknya angka COVID-19 sekaligus memperkecil peluang potensi penyebarannya," tutur Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono ketika dihubungi di Surabaya, Selasa.

Operasi yustisi protokol kesehatan, menurut dia, akan dimulai dari perkampungan atau desa di tingkat RT hingga ke perkotaan.

Selain itu, ada Kampung Tangguh yang telah dibentuk di seluruh daerah di Jatim juga harus digalakkan serta didukung agar tetap berdiri dan berfungsi sesuai tujuan awal.

 

3 dari 7 halaman

Pemkab Magetan Fokus di Objek Wisata dan Moda Transportasi

Saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tim satgas penanganan Covid-19 Magetan akan berkonsentrasi pada penerapan protokol kesehatan di objek wisata dan moda transportasi.

Kemudian, bagi para pejabat, baik lurah, camat, maupun kepala dinas, juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota ataupun pulang kampung pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Hal tersebut sebagai wujud bergerak bersama dan komitmen dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan.

Selain itu, tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan akan memberi perhatian ekstra terhadap penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran, pondok pesantren, dan permukiman warga dengan melakukan sosialisasi protokol kesehatan di semua lini masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Bupati Magetan Suprawoto.

Langkah tersebut juga sebagai upaya dalam mewaspadai adanya peningkatan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Hal tersebut dilakukan seiring pasien masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 yang masih terus bertambah.

"Setiap hari terjadi penambahan pasien terkonfirmasi positif dengan jumlah yang banyak. Ini menjadi hal yang memprihatinkan buat kita semua," tutur Kepala Diskominfo Kabupaten Magetan Saif Muchlissun dalam keterangannya di Magetan, Sabtu, 12 Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

 

4 dari 7 halaman

Risma Imbau Warga Surabaya Tak Bepergian ke Luar Kota

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengimbau kepada warga Surabaya, Jawa Timur agar tidak bepergian ke luar kota dan luar negeri ketika libur natal dan akhir tahun (nataru) nanti. Imbauan tersebut dilakukan mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 setelah liburan akhir Oktober 2020 lalu.

Selain itu, Risma juga menuturkan agar warga dapat memanfaatkan hutan kota yang ada di Kota Pahlawan sebagai tempat berlibur dan sarana bermain serta belajar.

"Saya harap warga jangan liburan ke luar kota atau keluar negeri dulu, khusus tahun ini saja. Ini demi kebaikan bersama,” ujar dia seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Sabtu, 5 Desember 2020.

Ia pun menegaskan ketika libur akhir tahun 2020, akan membuka hutan kota. Sehingga warga Kota Surabaya bisa berlibur di hutan kota. 

"Nanti akan kita buka. Mungkin bisa juga kita maksimalkan selama liburan di rumah dengan bersih-bersih dan menata rak buku. Jadi karena itu saya mohon mari kita tahan satu tahun ini saja untuk tidak ke luar kota atau luar negeri,” kata Risma.

5 dari 7 halaman

Risma Keluarkan Dua Surat Edaran

Risma pun merilis dua surat edaran (SE) menjelang libur Nataru. Masing-masing SE dirilis pada tanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda pula. 

SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja dan pengelola tempat kerja/usaha.

Sementara itu, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.

Pada SE pertama, Risma menuturkan akan menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ pada 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama 2020.

Risma mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kemudian, bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, Risma mengharuskan mereka untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif ketika kembali ke Kota Surabaya. Demikian dilansir dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020

Apabila masih belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, dapat memeriksakan diri di RT-PCR/Swab test yang berada pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya seperti puskesmas atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya.

Ia juga menuturkan, tes tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun bagi yang ber-KTP Surabaya.

"Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya 125 ribu rupiah per orang," ujar Risma.

 

6 dari 7 halaman

Isi SE Kedua

Kemudian, pada SE kedua, Risma menyampaikan akan menindaklanjuti SE Mendagri No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang disampaikan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

"Untuk itu kami mengimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Risma.

Sama seperti SE pertama, Ia juga mewajibkan bagi para warga/penghuni yang melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif pada saat kembali ke Kota Surabaya. 

Apabila masih belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab di Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Bahkan, ia pun meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni diminta untuk melakukan karantina dan pemantauan mandiri di rumah terhadap gejala yang mungkin timbul selama 14 hari isolasi.

"Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," ujar dia.

 

7 dari 7 halaman

Polda Jatim Siagakan 8.889 Personel Amankan Libur Nataru 2021

Polda Jatim juga menyiagakan sebanyak 8.889 personil dari polres jajaran pada Operasi Lilin Semeru menjelang peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang digelar selama 12 hari mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

"Kita akan dihadapkan dengan dua kegiatan masyarakat, yakni libur Natal dan Malam Tahun Baru 2021. Sehingga dua kegiatan ini menjadi fokus kita semua untuk menciptakan Kamtibmas aman dan kondusif," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Selasa, 15 Desember 2020.

Ia juga menghimbau tentang belum selesainya pandemi Covid-19, sebagai upaya dalam menekan angka penyebaran. Selain itu, pemerintah juga mengurangi cuti libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan pemerintah tersebut akan dimaksimalkan dengan diadakannya operasi yustisi serta sosialisasi kepada masyarakat. 

"Mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan pergantian tahun di rumah saja," kata Slamet.

 

 

(Ihsan Risniawan-FIS UNY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.