Sukses

Kronologi Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan 259 Burung Berkicau

Karantina Pertanian Surabaya amankan 259 burung yang terdiri dari Cucak Hijau 209 ekor dan Murai Batu 50 ekor.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur menggagalkan masuknya 259 ekor burung berkicau asal Balikpapan yang dikirimkan melalui Kapal Motor Dharma Rucitra VII.

"Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII,” ujar Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, seperti dilansir dari Antara, ditulis Kamis (17/12/2020).

Kemudian pejabat atau petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menindaklanjuti dengan memperketat pengawasan dan berhasil menemukan kendaraan yang mencurigakan.

"Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak ternyata benar bahwa terdapat salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi," ujar dia.

Setelah mobil diarahkan ke kantor karantina wilayah kerja Tanjung Perak Surabaya,dia menuturkan, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan dan tiga boks keranjang buah.

Ia menuturkan, jumlah total burung-burung tanpa dokumen yang berhasil diamankan adalah 259 burung yang terdiri dari Cucak Hijau 209 ekor dan Murai Batu 50 ekor. "Namun, sebanyak 26 ekor di antaranya telah mati sehingga tersisa 233 ekor burung," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan kepada Masyarakat

Dia mengatakan, modus yang digunakan adalah dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk, dan dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk keluar dari pelabuhan.

"Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Musyaffak.

Musyaffak Fauzi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perkarantinaan dan melaporkan ke karantina setempat bila melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya keragaman satwa.

"Pengurusan karantina itu mudah, tinggal datang saja ke konter pelayanan karantina bahkan permohonannya bisa diajukan secara dalam jaringan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.