Sukses

Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Antisipasi Daerah di Jatim Cegah Kasus COVID-19

Sejumlah upaya pemerintah daerah di Jawa Timur untuk tekan kasus COVID-19 karena libur Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah di Jawa Timur berupaya mencegah lonjakan kasus Corona COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini melihat pengalaman dari libur panjang sebelumnya, seperti libur panjang pada akhir Oktober 2020 terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Contohnya di Jawa Timur, kasus harian COVID-19 yang bertambah sekitar 300-400 meningkat menjadi 700-an. Pada 9 Desember 2020, Jawa Timur catat tambahan pasien positif COVID-19 sebanyak 718 orang. Pada 10 Desember 2020, tambahan pasien positif COVID-19 di Jawa Timur mencapai 796 orang.

Melihat lonjakan kasus COVID-19 usai libur panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur antisipasi potensi kenaikan kasus baru COVID-19 pada libur akhir tahun 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, saat libur panjang ada peningkatan interaksi antar masyarakat yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi penyebaran virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.

"Menjelang libur panjang akhir tahun, kita bisa melihat data ketika terjadi interaksi masyarakat yang mobilitasnya tinggi, maka ada kecenderungan peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan,” tutur dia, seperti dilansir dari Antara, ditulis Minggu, 6 Desember 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Jatim, peningkatan interaksi antar masyarakat pernah terjadi pada saat libur perayaan Idul Fitri, peringatan 17 Agustus, termasuk juga saat libur panjang pada akhir Oktober-awal November 2020 lalu.

“Ketika melihat data seperti itu, tentu kita harus membangun kewaspadaan dan kehati-hatian, termasuk kesiapsiagaan, bahwa akan ada libur panjang akhir tahun,” tutur dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran untuk antisipasi penyebaran COVID-19.  Masing-masing SE dirilis pada tanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda pula. 

SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja dan pengelola tempat kerja/usaha.

Sementara itu, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.

Pada SE pertama disebutkan, bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, Risma mengharuskan mereka untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif ketika kembali ke Kota Surabaya.  Demikian melansir dari Antara.

Pada SE kedua disebutkan, warga dan penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Surabaya lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/swab pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemkot Surabaya.

"Proses screening oleh pihak pengelola hotel, apartemen, rumah kos, home stay. Bila di warga oleh Ketua RT dan RW, Ketua Satgas Kampung Wani," ujar Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (18/12/2020).

Pengawasan deteksi tersebut, menurut Irvan lewat Satgas, camat, lurah, Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibnas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa). "Pengecekan ke lapangan,” ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Magetan Wajibkan Pemudik Ikuti Rapid Test

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Didik Setyo Margono menuturkan, pemudik yang datang ke Magetan saat libur Natal dan Tahun Baru diharapkan melakukan rapid test atau tes cepat COVID-19 dulu di puskesmas.

Pengawasan tersebu dilakukan Satgas di tingkat kabupaten hingga desa. "Sesuai SE Bupati Magetan, rapid test di Kabupaten Magetan gratis atau tanpa biaya apapun keperluannya. Pengawasan dilakukan Satgas tingkat kabupaten sampai desa,” kata dia.

Ia menambahkan, ketika ditemukan hasil tes cepat COVID-19 reaktif akan langsung di tes usap COVID-19 oleh puskesmas.

"Semua puskesmas di Kabupaten Magetan sudah bisa ambil swab. Sarana yang kami punya rapid test anti bodi, tapi kita akan langsung tindaklanjuti dengan swab apabila reaktif,” kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.